Rp22,5 MILIAR LENYAP DI BALIK PROYEK 150 HEKTAR?” Publik Desak Kejari Mimika Segera Tangkap Kadis, PPK, PPTK dan Bendahara: Jangan Ada Sandiwara Pemberantasan Korupsi!

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp22,5 MILIAR LENYAP DI BALIK PROYEK 150 HEKTAR?”  Publik Desak Kejari Mimika Segera Tangkap Kadis, PPK, PPTK dan Bendahara: Jangan Ada Sandiwara Pemberantasan Korupsi!

“Rp22,5 MILIAR LENYAP DI BALIK PROYEK 150 HEKTAR?”

Publik Desak Kejari Mimika Segera Tangkap Kadis, PPK, PPTK dan Bendahara: Jangan Ada Sandiwara Pemberantasan Korupsi!

TIMIKA – Tribunnusantara-web.id | Proyek pembukaan lahan 150 hektar milik Dinas Pertanian dan tanaman hortikultura Kabupaten Mimika yang menelan anggaran jumbo Rp22,5 miliar dari APBD II Tahun 2024 kini berubah menjadi bau busuk dugaan korupsi yang mulai menyengat ke ruang publik.

Program yang sebelumnya dijual sebagai upaya mendorong ketahanan pangan dan pengembangan perkebunan rakyat itu kini justru diduga hanya menjadi proyek bancakan berjamaah yang meninggalkan jejak penuh tanda tanya.

Fakta di lapangan mulai membuat publik geram. Hingga pertengahan Mei 2026, proyek yang tersebar di sejumlah titik itu disebut minim realisasi fisik, bahkan diduga ada lokasi yang nyaris tidak menunjukkan aktivitas pembukaan lahan sama sekali.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana, tapi mematikan:

Apakah lahan 150 hektar itu benar-benar dibuka, atau hanya hidup di atas laporan dan kuitansi pencairan anggaran?

Sorotan keras langsung mengarah kepada Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Hortikultura Mimika, Alice Irene Wanma, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekertaris dinas Dewi Ratih bersama PPK, PPTK, bendahara, hingga pihak ketiga yang dianggap paling bertanggung jawab atas proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Publik mulai mencium adanya dugaan manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, hingga skenario proyek fiktif yang disusun rapi lewat dokumen administrasi.

Yang membuat masyarakat makin marah, penyelidikan Kejaksaan Negeri Mimika hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah tegas meski kasus ini sudah ramai diperbincangkan.

Warga takut kasus ini kembali berakhir seperti deretan proyek bermasalah lainnya di Mimika: ribut saat penyelidikan, lalu mati perlahan tanpa tersangka.

“Jangan bikin rakyat muak dengan drama penegakan hukum. Kalau memang ada kerugian negara, segera tetapkan tersangka. Jangan tunggu kasus ini tenggelam sendiri,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Enam titik proyek disebut menjadi lokasi kegiatan, yakni:

Kampung Kiyura,

Mimika Barat,

Tembagapura,

Mimika Baru,

Wania,

Kwamki Narama,

dan Iwaka.

Namun masyarakat mempertanyakan kondisi riil di lapangan. Sebab sebagian lokasi disebut tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai anggaran fantastis Rp22,5 miliar.

Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan menyebut audit administratif tanpa pemeriksaan fisik hanyalah “sandiwara lama” untuk menyelamatkan pejabat tertentu.

“Kalau audit hanya duduk di ruangan sambil cocokkan stempel dan tanda tangan, itu bukan bongkar korupsi. Itu cuma merapikan cerita,” kecam salah satu perwakilan mereka.

Desakan kini mengarah langsung ke Kejari Mimika agar segera:

menyita dokumen proyek,

memeriksa rekening pihak terkait,

membuka seluruh kontrak pekerjaan,

memeriksa aliran dana,

dan turun langsung ke seluruh titik proyek.

Sumber internal yang enggan disebut namanya juga meminta tim audit independen benar-benar bekerja di lapangan, bukan hanya percaya pada laporan administrasi.

“Kalau uang Rp22,5 miliar habis tapi lahannya tidak jelas, berarti ada yang sangat serius sedang disembunyikan,” ungkapnya.

Kini publik menunggu keberanian Kejari Mimika.

Apakah hukum benar-benar akan menyentuh pejabat dan pihak yang diduga bermain dalam proyek ini, atau kembali berhenti di meja klarifikasi tanpa ujung?

Di tengah kemarahan masyarakat, satu pesan kini menggema keras di Mimika:

Jangan biarkan uang rakyat dikubur dalam proyek siluman, sementara hukum hanya berani mengejar pelaku kecil dan takut menyentuh pejabat.

"Pemburu Korup"