Rp28 Miliar Dana Hibah Pilkada Mimika Dipertanyakan, Deby Santoso: Polda Papua Tengah Jangan Biarkan Kasus Mengendap

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp28 Miliar Dana Hibah Pilkada Mimika Dipertanyakan, Deby Santoso: Polda Papua Tengah Jangan Biarkan Kasus Mengendap

Rp28 Miliar Dana Hibah Pilkada Mimika Dipertanyakan, Deby Santoso: Polda Papua Tengah Jangan Biarkan Kasus Mengendap

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id  — Penanganan dugaan persoalan pertanggungjawaban dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mimika 2024 kembali mendapat sorotan masyarakat. Publik mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut masih berada dalam proses penyelidikan Polda Papua Tengah.

Sorotan itu disampaikan Deby Santoso, ST, warga masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai warga yang taat pajak. Ia menilai dugaan persoalan pengelolaan dana publik tersebut perlu memperoleh kepastian melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Deby, besarnya nilai dana yang menjadi sorotan membuat perkara tersebut tidak semestinya kehilangan kepastian hanya karena proses penyelidikan membutuhkan waktu.

“Yang kami minta bukan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta proses hukum berjalan secara profesional dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Deby.

SOROTAN BERPANGKAL PADA PERTANGGUNGJAWABAN DANA

Perkara ini menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pengelolaan dana yang digunakan KPU Kabupaten Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Nilai yang menjadi sorotan disebut mencapai sekitar Rp28 miliar, terkait persoalan pertanggungjawaban penggunaan dana. Dalam perkembangan sebelumnya, KPU Mimika juga disebut telah melakukan pengembalian sekitar Rp502,77 juta atas sebagian temuan.

Namun, angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional.28/9/26

Temuan pemeriksaan atau persoalan administrasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Justru karena itu, menurut Deby, proses hukum perlu dilakukan secara terbuka dalam batas informasi yang memang dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau memang masih membutuhkan pendalaman, sampaikan perkembangannya secara proporsional. Kalau alat buktinya cukup, silakan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukumnya,” katanya.

PENGAWASAN PUBLIK JANGAN DIANGGAP SEBAGAI TEKANAN

Polda Papua Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.

Dalam perkembangan yang disampaikan pada Juli 2026, proses penanganan disebut masih berkaitan dengan audit serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak yang berwenang sebagai salah satu bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kondisi tersebut menjadi alasan masyarakat kembali mempertanyakan perkembangan perkara.

Deby menegaskan, pertanyaan publik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat justru menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang publik.

“Ini uang publik. Masyarakat membayar pajak dan memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara atau daerah dikelola dan bagaimana ketika muncul persoalan pertanggungjawaban, aparat menanganinya,” tegasnya.

POLDA PAPUA TENGAH DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA KALIMAT ‘MASIH PENYELIDIKAN’

Deby meminta Polda Papua Tengah bekerja secara profesional dan memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

Ia menilai pernyataan “masih dalam penyelidikan” seharusnya diikuti dengan proses pemeriksaan dan pendalaman yang terukur.

“Jangan sampai ‘masih penyelidikan’ menjadi kalimat yang terus berulang tanpa ada kejelasan perkembangan,” ujarnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Polda Papua Tengah juga diminta memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum acara serta tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

DANA HIBAH WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban. Salah satunya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.

Sementara dalam lingkungan KPU, pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah juga memiliki pedoman teknis tersendiri, termasuk Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan KPU.

Dengan demikian, setiap penggunaan dana hibah harus dapat ditelusuri melalui dokumen, mekanisme pertanggungjawaban dan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya berdasarkan hukum.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang objektif mengenai kesimpulan tersebut.

DEBY: JANGAN ADA KESAN PERKARA DIBIARKAN MENGENDAP

Deby menyampaikan kritik keras terhadap kemungkinan munculnya persepsi bahwa perkara tersebut berjalan terlalu lama tanpa kepastian.

Ia menggunakan istilah “jangan sampai mengendap di laci” sebagai bentuk kritik terhadap proses hukum yang dinilai membutuhkan kejelasan, bukan sebagai tuduhan bahwa penyidik secara fisik menyimpan berkas perkara di dalam laci.

“Jangan sampai masyarakat melihat perkara ini seperti berkas yang mengendap di laci. Kalau prosesnya masih berjalan, tunjukkan bahwa proses itu memang berjalan. Kalau ada kendala, jelaskan sesuai kewenangan. Yang penting jangan dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Deby.

Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak diarahkan untuk mencari tersangka secara terburu-buru.

“Penegakan hukum bukan soal memenuhi tuntutan siapa pun. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Karena itu kami meminta profesionalitas, bukan kriminalisasi,” katanya.

PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR JANJI

Sorotan terhadap perkara ini pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: kepastian hukum.

Masyarakat tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Masyarakat juga tidak berhak menentukan siapa yang bersalah.

Namun masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan dana publik dan meminta aparat yang berwenang memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan hukum.

Karena itu, Polda Papua Tengah dinilai perlu memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika bukti cukup, proses hukum harus berjalan.

Jika masih kurang, pendalaman harus dilakukan secara profesional.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, harus ada kejelasan berdasarkan hukum.

Tidak boleh ada ruang bagi perkara dugaan penyimpangan dana publik untuk kehilangan arah dan kepastian.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya persoalan angka sekitar Rp28 miliar yang menjadi sorotan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik, penyelenggaraan Pilkada, dan profesionalitas aparat penegak hukum di Papua Tengah.

Deby Santoso menegaskan, masyarakat akan terus mengawasi proses tersebut secara kritis namun tetap menghormati hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Uang publik harus jelas pertanggungjawabannya. Dan proses hukumnya juga harus jelas ujungnya,” tegasnya.

Editor: Bruce Elang