Rp28 Miliar yang Menguap di Mimika: Ketika Hukum Terlihat Lamban dan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp28 Miliar yang Menguap di Mimika: Ketika Hukum Terlihat Lamban dan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Timika, TribunNusantara.web.id | Di Mimika, uang negara kembali menjadi cerita lama yang berulang mengalir deras dalam angka, namun menguap dalam pertanggungjawaban. Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar bukan sekadar temuan administratif. Ia adalah alarm keras tentang rapuhnya integritas pengelolaan demokrasi di daerah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah cukup terang: dari total Rp140,9 miliar anggaran yang dikelola Komisi Pemilihan Umum Mimika, terdapat indikasi kerugian negara dalam jumlah signifikan. Dalam logika penegakan hukum, angka sebesar itu seharusnya memicu respons cepat, sistematis, dan terukur. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Selama kurang lebih tujuh bulan, perkara ini tertahan di meja penyelidikan Kepolisian Daerah Papua Tengah. Tidak ada lompatan berarti. Tidak ada transparansi yang memadai. Publik hanya disuguhi sunyi, sunyi yang berbahaya, karena di dalamnya terbuka ruang bagi hilangnya bukti, kaburnya aliran dana, dan menguatnya dugaan intervensi.

Pertanyaannya sederhana, namun mendasar: apa yang sebenarnya ditunggu?

Dalam praktik penegakan hukum, waktu adalah variabel krusial. Semakin lama sebuah perkara korupsi dibiarkan menggantung, semakin besar peluangnya untuk melemah baik dari sisi pembuktian maupun keberanian institusi. Lambannya proses bukan lagi sekadar soal teknis, melainkan dapat dibaca sebagai kegagalan menjaga momentum keadilan.

Lebih dari itu, kasus ini menyentuh jantung demokrasi. Dana Pilkada bukan sekadar pos anggaran; ia adalah instrumen utama untuk memastikan proses politik berjalan jujur dan adil. Ketika dana itu diduga diselewengkan, yang tercederai bukan hanya kas negara, tetapi juga legitimasi hasil demokrasi itu sendiri.

Kritik publik pun tak terelakkan. Koalisi Pemuda Indonesia menilai stagnasi penanganan perkara ini sebagai sinyal lemahnya komitmen aparat dalam membongkar kejahatan korupsi. Mereka mendesak peningkatan status perkara ke tahap penyidikan langkah minimum yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama jika merujuk pada temuan audit resmi.

Namun desakan itu tidak berhenti di sana. Sorotan kini diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Lembaga ini didorong untuk mengambil alih penanganan perkara jika aparat di daerah tidak menunjukkan progres signifikan. Bukan tanpa alasan rekam jejak menunjukkan bahwa banyak kasus besar justru menemukan titik terang setelah ditangani secara independen dan terpusat.

Situasi ini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Apakah mereka mampu menunjukkan profesionalitas dan keberanian dalam mengusut perkara yang berpotensi melibatkan banyak pihak? Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi catatan panjang tentang bagaimana korupsi dibiarkan meredup perlahan, tenggelam dalam birokrasi penyelidikan yang tak kunjung usai?

Publik menunggu, tetapi bukan tanpa batas.

Sebab dalam setiap rupiah yang hilang, ada kepercayaan yang ikut terkikis. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah sinisme bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Mimika hari ini bukan sekadar kasus daerah. Ia adalah cermin nasional: tentang sejauh mana negara benar-benar serius melawan korupsi, atau sekadar memeliharanya dalam diam.