Rp40 Miliar Temuan BPK di KPU Mimika: Dari Administratif hingga Potensi Penyimpangan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp40 Miliar Temuan BPK di KPU Mimika: Dari Administratif hingga Potensi Penyimpangan

Rp40 Miliar Temuan BPK di KPU Mimika: Dari Administratif hingga Potensi Penyimpangan

Mimika, Tribunnusantara-web.id Temuan lebih dari Rp40 miliar dalam pengelolaan belanja Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas penggunaan dana publik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap rangkaian persoalan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menunjukkan pola pengendalian anggaran yang lemah dan berisiko tinggi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di kantongi Tualnews.com telah menyembuhkan temuan tersebut tersebar pada berbagai pos belanja yang dinilai bermasalah.

Nilai terbesar berasal dari belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, mencapai Rp23,95 miliar.                         Angka ini sendiri sudah cukup untuk menimbulkan tanda tanya: bagaimana dana sebesar itu bisa dibelanjakan tanpa dukungan dokumen yang memadai?

Selain itu, BPK mencatat kelebihan pembayaran volume pengadaan Rp11,23 miliar dan kelebihan nilai kontrak Rp2,88 miliar—indikasi klasik dari perencanaan yang lemah atau negosiasi harga yang tidak berjalan semestinya.

Ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pekerjaan sebesar Rp888,55 juta semakin memperkuat gambaran adanya masalah dalam pelaksanaan kontrak.

Tak berhenti di situ, ditemukan pula pembayaran ganda Rp455,24 juta, belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya Rp1,45 miliar, serta kekurangan setor pajak lebih dari Rp51 juta.

Rangkaian temuan ini menunjukkan persoalan yang tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi secara sistemik di berbagai lini pengelolaan anggaran.

BPK menyoroti bahwa persoalan telah muncul sejak tahap awal, terutama dalam pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.                       Tanpa dasar pembanding yang jelas, kewajaran nilai kontrak menjadi sulit diuji, membuka ruang terjadinya kelebihan pembayaran.

Di sisi lain, fungsi pengawasan internal dinilai tidak berjalan efektif.

Pejabat kunci mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga bendahara pengeluaran disebut tidak menjalankan kontrol secara cermat—mulai dari verifikasi dokumen hingga proses pembayaran.        

Bahkan, terdapat pembayaran yang dilakukan tanpa bukti riil serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diverifikasi.

KPU Mimika di Kabupaten Mimika menyatakan menerima sebagian besar temuan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, meski membantah salah satu poin terkait pengadaan brosur.

Namun, besarnya nilai dan pola temuan memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau mencerminkan praktik pengelolaan anggaran yang bermasalah?

Secara prosedural, temuan BPK memang berujung pada rekomendasi perbaikan dan pengembalian kerugian.

Tetapi dalam praktiknya, kasus dengan pola serupa kerap menjadi pintu masuk bagi penegak hukum ketika ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian negara yang tidak dipulihkan.

Dengan nilai yang signifikan dan temuan yang berulang di berbagai pos, sorotan kini mengarah pada langkah lanjutan: apakah temuan ini akan berhenti sebagai catatan audit, atau berkembang menjadi proses hukum yang menguji pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

"Elang"