Rp50 Miliar MTQ Mimika Dipertanyakan: Transparansi Mandek, Potensi Pelanggaran Hukum Mengintai
Mimika, TribunNusantara.web.id | Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua 2024 di Kabupaten Mimika tak lagi sekadar perhelatan syiar. Kegiatan yang berlangsung 20–30 Juni 2024 itu kini berubah menjadi sorotan serius publik akibat dugaan minimnya transparansi pengelolaan anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Angka tersebut bukan jumlah kecil. Hibah Pemerintah Daerah Mimika dilaporkan sebesar Rp15 miliar, ditambah Rp2,5 miliar dari Badan Kesbangpol. Selebihnya berasal dari dukungan sejumlah pihak, termasuk LPTQ Provinsi Papua, PT Freeport Indonesia, Bank Papua, BUMN, perusahaan swasta, serta donatur lainnya.
Namun hingga kini, publik belum dapat mengakses laporan pertanggungjawaban resmi yang merinci penggunaan dana tersebut. Tidak ada dokumen belanja yang dipublikasikan secara terbuka, tidak ada rincian mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta belum terlihat laporan audit independen yang bisa diuji publik.
Transparansi Bukan Opsional, Melainkan Kewajiban Hukum
Ketiadaan laporan terbuka berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.
Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara dan daerah. Pasal 11 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan.
Kedua, pengelolaan dana yang bersumber dari APBD tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan asas fundamental dalam tata kelola keuangan daerah.
Ketiga, apabila dalam proses penggunaan anggaran terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 secara tegas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
Keempat, jika terdapat pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana publik, maka mekanismenya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Setiap tahapan pengadaan harus terdokumentasi dan dapat diaudit.
Dengan rujukan hukum tersebut, publik memiliki dasar sah untuk menuntut transparansi penuh.
Tanggung Jawab Moral dan Administratif Panitia
Struktur kepanitiaan saat itu dipimpin Ketua Umum Johannes Rettob, Ketua Panitia Pelaksana Dwi Cholifah, Ketua Panitia Lomba Syarief Lacoro, dan Koordinator Musabaqah Musriadi.
Secara administratif, setiap penggunaan dana hibah daerah wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan lengkap yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan dapat diakses publik sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks dana hibah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial mengatur kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Keterlambatan atau ketertutupan laporan bukan sekadar soal etika, melainkan bisa berimplikasi administratif hingga pidana apabila ditemukan pelanggaran.
Aparat Penegak Hukum Diminta Awasi
Sejumlah elemen masyarakat mulai mendorong pengawasan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Pengawasan sejak dini penting sebagai langkah preventif. Audit terbuka justru dapat menjadi perlindungan bagi panitia dan pemerintah daerah apabila seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai prosedur.
Sebaliknya, apabila ada ketidaksesuaian, maka penegakan hukum menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan dalam negara hukum.
Ujian Integritas di Tengah Sorotan Publik
MTQ sebagai ajang syiar semestinya mencerminkan nilai kejujuran dan amanah. Ironis apabila kegiatan keagamaan justru dibayangi isu transparansi anggaran.
Dalam iklim demokrasi yang semakin kritis, publik tidak lagi menerima jawaban normatif. Masyarakat menuntut dokumen resmi: rincian belanja, daftar kontrak pengadaan, laporan audit, serta bukti pertanggungjawaban hibah.
Pertanyaannya kini sederhana: jika pengelolaan telah sesuai aturan, mengapa laporan terbuka belum dipublikasikan?
Tanpa klarifikasi resmi dan dokumen yang dapat diuji publik, polemik ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar.
Transparansi bukan ancaman. Justru ketertutupanlah yang melahirkan kecurigaan.
Publik menunggu langkah konkret: audit terbuka, laporan rinci, dan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Writter : Elang Key | Editor : Den








































Komentar via Facebook