Rp58,5 Miliar Dipertaruhkan: Perwira Bareskrim Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Emas, Kode Etik Polri Ikut Diuji

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp58,5 Miliar Dipertaruhkan: Perwira Bareskrim Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Emas, Kode Etik Polri Ikut Diuji

Rp58,5 Miliar Dipertaruhkan: Perwira Bareskrim Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Emas, Kode Etik Polri Ikut Diuji

Jakarta Tribunnusantara.web.id  — Dugaan sengketa investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar menyeret nama seorang perwira menengah Polri. Seorang warga negara Malaysia, Syafeezan Bin Abu Hasan, melalui kuasa hukumnya, Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., disebut telah melaporkan Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, sebagaimana dokumen yang disampaikan kepada redaksi, tercatat dengan Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penting ditegaskan: laporan tersebut merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan saat ini harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum dapat disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindak pidana.

Dari Janji Tambang hingga Setoran Rp58,5 Miliar

Berdasarkan kronologi dalam laporan yang disampaikan, perkara bermula sekitar Mei 2025 ketika Syafeezan diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh seorang saksi bernama Bayu Aji Hendiyanto.12/09/2026

Pertemuan tersebut disebut membahas peluang bisnis pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Pelapor mendalilkan bahwa Fahrurozi menawarkan skema investasi dengan sejumlah janji, antara lain mengenai keamanan kegiatan di lapangan, penyelesaian perizinan pertambangan dalam waktu tertentu, serta pembagian keuntungan berdasarkan produksi.

Dalam dokumen laporan, disebutkan korban kemudian menanamkan modal secara bertahap untuk alokasi tambang yang diklaim mencapai 65.000 meter kubik.

Setoran pertama disebut sebesar 1.593.021 USDT, yang oleh pelapor dinilai setara sekitar Rp26 miliar.

Kemudian disebut terdapat transfer Rp13 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Fahrurozi.

Berikutnya, korban disebut kembali menyerahkan Rp19,5 miliar dengan alasan antara lain untuk pembelian lahan tambang yang disebut sebagai “Pit 6–50.000 kubik”.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total dana yang menurut pelapor telah diserahkan mencapai Rp58,5 miliar.

Janji Produksi Dipertanyakan

Persoalan kemudian muncul ketika keuntungan dan produksi emas yang dijanjikan disebut tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Pelapor menyatakan bahwa sejak dana diserahkan, tidak terdapat transparansi yang memadai mengenai kegiatan operasional tambang, produksi emas maupun penggunaan dana.

Korban juga disebut telah melayangkan Somasi I dan Somasi II, tetapi menurut pihak pelapor belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Akibatnya, pihak korban menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp58,5 miliar.

Kini persoalannya tidak lagi sebatas sengketa bisnis. Karena perkara telah dilaporkan secara pidana, aparat penegak hukum dituntut membuktikan satu pertanyaan mendasar:

Apakah sejak awal transaksi tersebut merupakan investasi pertambangan yang benar-benar memiliki kegiatan dan dasar hukum, atau terdapat rangkaian perbuatan yang sengaja digunakan untuk membuat korban menyerahkan uang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui pemeriksaan bukti transaksi, rekening, komunikasi para pihak, dokumen perusahaan, status lahan, dokumen perizinan pertambangan serta fakta kegiatan di lapangan.

Pasal 492 KUHP Menjadi Salah Satu Pintu Pengujian

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara atau denda kategori V.

Sementara Pasal 486 KUHP mengatur penggelapan, yakni ketika seseorang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Dengan demikian, penyidik nantinya harus membuktikan secara konkret apakah unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi. Tidak cukup hanya karena uang telah berpindah tangan atau investasi mengalami kerugian. Harus dilihat bagaimana uang diperoleh, apa yang dijanjikan, apakah sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, bagaimana dana digunakan, serta apa hubungan antara janji investasi dengan kenyataan di lapangan.

Jika Benar Tambang Tidak Berizin, Persoalannya Bisa Melebar

Perkara ini juga memiliki dimensi lain apabila kegiatan pertambangan yang menjadi dasar investasi ternyata tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

Regulasi pertambangan saat ini mengacu pada UU Minerba yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.

Karena itu, aparat perlu memastikan status wilayah tambang, legalitas badan usaha, izin pertambangan, status lahan, kegiatan produksi, serta asal-usul dan aliran dana.

Apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan Minerba, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pertambangan selain dugaan tindak pidana terhadap dana investor.

Bukan Hanya Pidana, Kode Etik Polri Juga Dipertaruhkan

Yang membuat perkara ini menjadi perhatian lebih besar adalah posisi terlapor sebagai anggota Polri berpangkat Kombes.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menetapkan bahwa pejabat Polri wajib menaati etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian. Pelanggaran terhadap KEPP dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Pasal 5, pejabat Polri antara lain diwajibkan menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.

Pasal 8 juga mengatur kewajiban pejabat Polri untuk bersikap bertanggung jawab, jujur, disiplin, adil dan humanis, serta menaati dan menghormati norma hukum, agama dan kesusilaan.

Sementara itu, ketentuan etika kemasyarakatan melarang pejabat Polri melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat serta melarang tindakan sewenang-wenang.

Namun perlu dibedakan: tidak setiap aktivitas bisnis pribadi anggota Polri otomatis merupakan pelanggaran kode etik. Apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran KEPP harus diperiksa berdasarkan fakta, hubungan dengan jabatan, penggunaan kewenangan atau atribut kepolisian, serta ketentuan etik yang relevan.

Institusi Polri Diuji: Transparan atau Justru Diam?

Perkara dengan nilai Rp58,5 miliar ini berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan hukum apabila benar laporan tersebut telah diterima Bareskrim.

Publik berhak mengetahui apakah laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur, apakah bukti transfer diperiksa, apakah rekening terkait ditelusuri, apakah komunikasi para pihak dianalisis, apakah legalitas tambang diverifikasi, serta apakah terdapat hubungan antara posisi terlapor dengan transaksi yang dipersoalkan.

Terlebih lagi, korban disebut merupakan WNA Malaysia.

Karena itu, penanganan perkara secara profesional bukan hanya menyangkut kepentingan korban dan terlapor. Kasus ini juga menyentuh persoalan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan iklim investasi Indonesia.

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal—yang telah diubah antara lain oleh UU Nomor 6 Tahun 2023—merupakan salah satu kerangka hukum penanaman modal di Indonesia.

Jika seorang investor asing benar-benar menyerahkan puluhan miliar rupiah berdasarkan suatu skema usaha yang ternyata tidak sebagaimana dijanjikan, maka negara memiliki kepentingan untuk memastikan perkara tersebut diperiksa secara objektif.

Desakan: Jangan Ada Keistimewaan karena Pangkat

Dalam perkara ini, pertanyaan terpenting bukanlah siapa pangkat terlapor.

Pertanyaan utamanya adalah apa yang sebenarnya terjadi terhadap Rp58,5 miliar tersebut?

Apakah benar dana digunakan untuk kegiatan pertambangan?

Apakah tambangnya benar-benar ada?

Apakah izinnya benar-benar tersedia?

Apakah produksi emas pernah berlangsung?

Ke mana aliran dana tersebut?

Dan yang paling penting, apakah terdapat bukti bahwa sejak awal korban digerakkan menyerahkan uang melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan?

Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan opini.

Bareskrim Polri dan Divpropam Polri patut memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa konflik kepentingan apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran pidana maupun etik.

Sebab ketika seorang anggota Polri dilaporkan oleh seorang investor dengan nilai perkara puluhan miliar rupiah, yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban.

Yang ikut dipertaruhkan adalah integritas institusi penegak hukum.

Dan jika seluruh tuduhan ternyata tidak terbukti, maka proses hukum yang transparan pula yang harus menjadi jalan untuk membersihkan nama terlapor.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti—bukan berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan maupun tekanan.

Editor: Bruce Elang