Rumah Bantuan Rp500 Juta di Mimika: Antara Harapan dan Dugaan Bancakan
Timika, TribunNusantara.web.id | Program rumah bantuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang digadang-gadang sebagai jawaban atas kebutuhan papan masyarakat berpenghasilan rendah, kini justru memantik kecurigaan. Nilainya tak tanggung-tanggung: sekitar Rp500 juta per unit. Namun kondisi bangunan di lapangan jauh panggang dari api.
Sejumlah temuan investigatif mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran, penggelembungan harga material, hingga mutu konstruksi yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Program yang disalurkan melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK Mimika itu kini menjadi sorotan publik.
Di atas kertas, anggaran ratusan juta rupiah per unit seharusnya mampu menghadirkan hunian kokoh dan layak. Namun fakta di lapangan menunjukkan ironi. Beberapa rumah dilaporkan bocor saat hujan turun. Dinding retak, kolom berlubang, susunan batako tak presisi, hingga plesteran bergelombang yang diduga sekadar menutup cacat pekerjaan.
“Anggarannya besar, tapi hasilnya seperti proyek setengah jadi,” ujar seorang sumber yang terlibat dalam pemantauan lapangan.
Temuan lain mengarah pada ketidaksesuaian spesifikasi material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seng dan spandeks yang terpasang disebut lebih tipis dari standar. Kayu besi yang semestinya menjadi struktur utama diduga diganti kayu biasa dengan kualitas lebih rendah. Bahkan mutu semen yang digunakan dipertanyakan ketahanannya untuk bangunan jangka panjang.
Dugaan tak berhenti pada kualitas fisik. Harga sejumlah material mulai dari timbunan, pasir halus, hingga pasir cor disebut jauh melampaui harga pasar. Selisih harga dan volume inilah yang diduga menjadi celah praktik mark-up.
Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Ini menyentuh kemungkinan praktik korupsi yang terstruktur. Nama-nama seperti kontraktor pelaksana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas ikut terseret dalam pusaran isu komitmen fee dan pembagian proyek.
Rumah bantuan sejatinya adalah simbol kehadiran negara bagi rakyat kecil. Namun ketika program sosial berubah menjadi ladang rente, yang tercederai bukan hanya kualitas bangunan, melainkan kepercayaan publik.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola anggaran daerah. Transparansi dokumen kontrak, RAB, serta laporan realisasi anggaran menjadi tuntutan mendesak. Tanpa itu, publik hanya akan disuguhi bangunan rapuh yang berdiri di atas fondasi kecurigaan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Nama-nama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Badan Pemeriksa Keuangan disebut perlu melakukan audit investigatif menyeluruh.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: ke mana larinya Rp500 juta per unit itu?
Jawabannya tak cukup dengan klarifikasi administratif. Ia menuntut pembuktian hukum—dan keberanian membuka seluruh praktik di balik proyek yang semestinya menjadi sandaran hidup masyarakat miskin, bukan sandaran bancakan anggaran.








































Komentar via Facebook