RUU Daerah Kepulauan Diuji Realitas Tual, GMKI: Laut Bukan Pemisah, tetapi Jalan Keadilan Pembangunan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RUU Daerah Kepulauan Diuji Realitas Tual, GMKI: Laut Bukan Pemisah, tetapi Jalan Keadilan Pembangunan

RUU Daerah Kepulauan Diuji Realitas Tual, GMKI: Laut Bukan Pemisah, tetapi Jalan Keadilan Pembangunan

TUAL, MALUKU Tribunnusantara-web.id — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual akan menggelar Konferensi Studi Lokal (KSL) dan Konferensi Cabang XI GMKI Tual pada 13–15 Oktober 2026 di Balai Kota Tual.

Mengangkat tema “RUU Daerah Kepulauan: Jalan Pembangunan Keadilan dan Masa Depan Kota Tual sebagai Kota Maritim”, forum tersebut diproyeksikan menjadi ruang akademik dan publik untuk menguji sejauh mana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan, khususnya Kota Tual dan Maluku.5/10/26

GMKI Tual menilai pembentukan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Regulasi tersebut harus melahirkan konsekuensi nyata terhadap politik anggaran, konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, kewenangan daerah, pengelolaan sumber daya kelautan, hingga pemerataan pembangunan.

Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan di DPR RI. Pansus RUU Daerah Kepulauan menekankan bahwa regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum yang operasional, terutama dalam pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau dan peningkatan pelayanan publik. Pada awal Oktober 2026, Pansus juga menyatakan seluruh delapan fraksi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pembahasan bersama pemerintah memasuki tahapan penting.

BUKAN SEKADAR REGULASI, HARUS ADA DAMPAK NYATA

Ketua Panitia KSL dan Konpercab XI GMKI Tual, Adhika Ubro, S.I.Kom., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dirancang sebagai agenda internal organisasi semata.

Menurutnya, masyarakat daerah kepulauan harus ikut mengawal proses legislasi karena dampak dari RUU tersebut nantinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

 “RUU Daerah Kepulauan sedang dibahas. Karena itu, masyarakat daerah tidak boleh hanya menunggu hasilnya. Kita harus ikut mengawal agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kondisi riil daerah kepulauan, termasuk Kota Tual,” ujar Adhika.»

Ia menegaskan, pembahasan RUU harus berangkat dari persoalan konkret yang dialami masyarakat, bukan hanya dari perspektif administratif.

Biaya transportasi antarpulau, mahalnya distribusi barang dan logistik, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, konektivitas, ekonomi masyarakat pesisir, pengelolaan sumber daya laut, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah merupakan persoalan yang menurut GMKI Tual harus mendapatkan tempat dalam desain kebijakan nasional.

 “Kita tidak ingin RUU Kepulauan hanya bagus secara normatif. Pertanyaannya sederhana: ketika undang-undang ini disahkan, apa yang berubah bagi masyarakat Kota Tual? Itu yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.»

KEADILAN FISKAL MENJADI SALAH SATU KUNCI

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan adalah afirmasi fiskal.

Pansus DPR RI bahkan mendorong adanya Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen untuk menjawab ketimpangan fiskal yang dihadapi daerah kepulauan. Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends sebelumnya menyebut skema pendanaan yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan daerah yang memiliki wilayah laut luas dan banyak pulau.

Persoalan tersebut menjadi penting bagi Kota Tual karena karakter geografis kepulauan secara langsung memengaruhi biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam sistem yang masih banyak menggunakan indikator daratan, jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai dasar penghitungan fiskal, daerah kepulauan menghadapi persoalan tambahan berupa cost of distance, biaya transportasi laut, distribusi logistik dan pembangunan infrastruktur yang tersebar di banyak pulau.

Pansus DPR RI juga menyoroti bahwa formula fiskal yang ada belum sepenuhnya mencerminkan beban pelayanan daerah kepulauan. Karena itu, formula DKK didorong agar memiliki landasan yang kuat dalam batang tubuh RUU.

KONSTITUSI SUDAH MENGAKUI KARAKTER KEPULAUAN

Secara konstitusional, karakter Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditegaskan dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri Nusantara.

Prinsip keadilan hubungan pusat dan daerah juga memiliki landasan dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.

Sementara dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur mengenai transfer ke daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan sinergi kebijakan fiskal nasional. UU tersebut juga menegaskan pentingnya tata kelola hubungan keuangan pusat-daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

Namun, menurut perspektif GMKI Tual, berbagai landasan hukum tersebut perlu diterjemahkan lebih konkret melalui RUU Daerah Kepulauan agar karakter geografis kepulauan memiliki konsekuensi kebijakan yang jelas.

LAUT HARUS MENJADI PENGHUBUNG, BUKAN PEMISAH

Persoalan konektivitas juga menjadi bagian penting dalam agenda KSL.

Pansus RUU Daerah Kepulauan menilai transportasi merupakan salah satu kunci pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan. Kesenjangan pelayanan antara daerah daratan dan pulau-pulau kecil tidak dapat dilepaskan dari persoalan transportasi dan konektivitas.

Dalam perkembangan terbaru pembahasan di Ternate, anggota Pansus DPR RI bahkan mendorong perubahan paradigma bahwa laut harus dipandang sebagai penghubung, bukan pemisah.

Konsep tersebut mencakup penguatan otonomi regulasi, administrasi, fiskal-ekonomi dan pembangunan yang disesuaikan dengan karakter gugus pulau.

Bagi Kota Tual, gagasan tersebut menjadi relevan karena wilayah ini memiliki karakter maritim yang kuat dan masyarakat yang kehidupannya sangat berkaitan dengan laut.

Karena itu, pembangunan Kota Tual tidak dapat semata-mata menggunakan pendekatan pembangunan daratan.

KSL GMKI TUAL JADI RUANG EDUKASI PUBLIK

GMKI Tual menilai momentum pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga harus dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali ruang intelektual dan edukasi publik di Kota Tual.

KSL diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan mahasiswa, pemerintah daerah, legislator, akademisi dan masyarakat sipil untuk membicarakan persoalan daerah berdasarkan data dan kajian.

“Kota Tual harus bicara dengan data.”

Kalimat tersebut menjadi salah satu pesan utama yang ingin dibangun GMKI Tual. Aspirasi daerah, menurut mereka, tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan politik, tetapi harus diperkuat dengan data mengenai kondisi geografis, kebutuhan pelayanan publik, biaya pembangunan, potensi kelautan, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan berbagai indikator pembangunan lainnya.

Dengan demikian, suara Kota Tual dapat menjadi masukan substantif dalam proses pembentukan kebijakan nasional.

HADIRKAN PEMERINTAH, LEGISLATOR DAN AKADEMISI

KSL GMKI Tual akan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif, pemerintah daerah, akademisi dan organisasi kepemudaan.

Mereka antara lain:

- Bisri AS Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si. — Anggota DPD RI;

- Mercy Chriesty Barends, ST. — Anggota DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan;

- Hi. A. Yani Renuat, S.Sos., M.Si. — Wali Kota Tual;

- Benhur G. Watubun, ST., SH. — Ketua DPRD Provinsi Maluku;

- Prof. Dr. Ir. Alex Soleman W. Retraubun, M.Sc. — Akademisi; dan

- Prima Surbakti — Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan diskusi mengenai substansi RUU, tetapi juga melahirkan rumusan konkret mengenai kebutuhan Kota Tual sebagai daerah kepulauan.

JANGAN SAMPAI KOTA MARITIM HANYA MENJADI PENONTON

GMKI Tual menegaskan, masyarakat kepulauan tidak boleh hanya menjadi objek dari kebijakan yang dibuat di tingkat nasional.

Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan.

RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana negara mengurangi biaya hidup masyarakat pulau, memperkuat konektivitas, memperluas pelayanan dasar, meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan memastikan potensi laut memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat?

Pansus DPR RI sendiri menempatkan RUU tersebut dalam kerangka afirmasi dan keadilan sosial, termasuk perlindungan masyarakat kepulauan, wilayah pesisir dan lingkungan ekologisnya.

Karena itu, GMKI Tual mendorong agar proses pembahasan tidak berhenti pada kompromi politik atau rumusan normatif, tetapi menghasilkan aturan yang benar-benar dapat diukur dampaknya.

  “Kita tidak sedang menunggu kebijakan. Kita sedang mengawal agar kebijakan yang sedang dirumuskan benar-benar berpihak pada realitas masyarakat kepulauan,” tutup Adhika.»

Rangkaian Konferensi Studi Lokal dan Konferensi Cabang XI GMKI Tual akan dilaksanakan pada 13–15 Oktober 2026 di Balai Kota Tual dengan semangat Ut Omnes Unum Sint — Supaya Mereka Semua Menjadi Satu.

Editor: Bruce Elang