RUU Hak Cipta Dikebut, Pemerintah Siapkan Payung Hukum bagi Karya Jurnalistik di Era Digital

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RUU Hak Cipta Dikebut, Pemerintah Siapkan Payung Hukum bagi Karya Jurnalistik di Era Digital

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dengan menempatkan perlindungan karya jurnalistik sebagai salah satu fokus utama. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan terhadap industri media akibat disrupsi teknologi digital.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri diskusi bersama insan pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Menurut Supratman, perkembangan teknologi digital telah mempercepat arus distribusi informasi secara signifikan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat konsekuensi serius terhadap model bisnis media yang selama ini bergantung pada nilai ekonomi dari karya jurnalistik.

“Disrupsi teknologi menghadirkan dua sisi yang tidak terpisahkan. Ia membuka akses informasi secara luas, tetapi sekaligus menekan keberlanjutan industri media jika tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan terhadap pelaku industri media. Dalam konteks itu, RUU Hak Cipta diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus penguatan nilai ekonomi atas karya jurnalistik.

Proses penyusunan regulasi, kata Supratman, dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya komunitas pers. Pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas guna memastikan norma yang dihasilkan relevan dan aplikatif.

“Kami akan melibatkan secara formal seluruh pihak terkait untuk merumuskan ketentuan yang dapat mengakomodasi kepentingan industri pers, tanpa mengabaikan sektor kreatif lainnya,” katanya.

Selain jurnalistik, RUU Hak Cipta juga mencakup perlindungan terhadap karya di sektor musik dan industri kreatif lainnya. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa posisi karya jurnalistik tetap menjadi perhatian penting, mengingat perannya dalam menjaga kualitas demokrasi dan distribusi informasi publik.

Supratman menekankan bahwa keberlangsungan industri media tidak hanya berkaitan dengan produk informasi, tetapi juga menyangkut aspek ketenagakerjaan yang luas. Ribuan pekerja di sektor ini bergantung pada stabilitas dan keberlanjutan industri media.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan semata soal hak cipta, tetapi juga menyangkut keberlanjutan industri dan para pekerja di dalamnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu pendekatan yang didorong dalam regulasi tersebut adalah penguatan aspek komersialisasi karya jurnalistik secara proporsional. Dengan demikian, media diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dominasi platform digital global.

Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang tidak hanya melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa izin, tetapi juga menciptakan ekosistem media yang sehat, adil, dan berkelanjutan di era digital.

 

Writter : Evav | editor : Den