RUU PERAMPASAN ASET DISOROT: JANGAN BERI APARAT KUASA TANPA PENGAWASAN
RUU PERAMPASAN ASET DISOROT: JANGAN BERI APARAT KUASA TANPA PENGAWASAN
JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil kejahatan, muncul satu pertanyaan mendasar: seberapa kuat pagar hukum untuk mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan?
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi menilai persoalan pengawasan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap. Menurutnya, mekanisme pengawasan, batas kewenangan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara tegas sejak tahap pembahasan.
Slamet menyoroti kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan kewenangan perampasan aset digunakan di luar tujuan penegakan hukum.
Ia menilai, jangan sampai instrumen yang dirancang untuk mengejar aset hasil tindak pidana justru menimbulkan persoalan baru apabila kewenangan aparat tidak disertai prosedur yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Karena itu, menurut Slamet, setiap tindakan penyitaan maupun perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, pengawasan yang efektif, serta ruang keberatan dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
BATAS KEWENANGAN JANGAN SAMPAI ABU-ABU
Salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah pembagian kewenangan antarpenegak hukum dan lembaga terkait.
Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan maupun institusi lain yang nantinya terlibat dalam penelusuran, penyitaan, perampasan dan pengelolaan aset membutuhkan batas kewenangan yang terang.
Tanpa pembagian tugas yang tegas, potensi tumpang tindih kewenangan dapat menjadi persoalan tersendiri.
Pertanyaan yang harus dijawab dalam regulasi bukan hanya siapa yang boleh menyita atau merampas aset, tetapi juga siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan, serta bagaimana pemilik atau pihak ketiga dapat mengajukan keberatan.
Dengan kata lain, semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus menyertainya.
JANGAN SAMPAI SALAH SITA, PIHAK BERITIKAD BAIK JANGAN JADI KORBAN
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi isu penting.
Dalam proses penegakan hukum, aset yang berkaitan dengan perkara dapat melibatkan kepemilikan atau kepentingan pihak lain yang tidak mengetahui ataupun tidak terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, mekanisme penyitaan, pemblokiran, perampasan, keberatan, pembuktian kepemilikan, hingga pengembalian aset harus dirumuskan secara hati-hati.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka sebelumnya juga menyoroti potensi kerugian bagi masyarakat apabila terjadi salah sita atau salah blokir aset yang proses pemulihannya membutuhkan waktu panjang.
Persoalannya sederhana tetapi serius: bagaimana negara memastikan pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi sumber ketidakadilan baru?
Di sinilah standar pembuktian dan mekanisme kontrol menjadi penting.
SIAPA MENYITA, SIAPA MENGELOLA, SIAPA MENGAWASI?
Selain persoalan kewenangan penegakan hukum, pengelolaan aset hasil perampasan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Gagasan mengenai badan atau lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil perampasan sebelumnya telah muncul dalam pembahasan RUU. Namun, desain kelembagaan tersebut tetap membutuhkan kajian menyeluruh agar tidak menciptakan birokrasi baru tanpa kejelasan fungsi dan pengawasan.
KPK sendiri selama ini memiliki pengalaman dalam pengelolaan barang rampasan dan aset hasil perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, desain kelembagaan baru perlu mempertimbangkan efektivitas, koordinasi antarinstansi, biaya pengelolaan, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.
Pertanyaan besarnya kembali pada tiga hal:
Siapa yang melakukan tindakan hukum?
Siapa yang menguasai dan mengelola aset?
Dan siapa yang mengawasi seluruh proses tersebut?
Ketiga hal itu tidak boleh dibiarkan kabur dalam sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara.
TARGET 15 DESEMBER, SUBSTANSI JANGAN DIKORBANKAN
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pada 28 September 2026, Komisi III kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait RUU tersebut.
DPR sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyebut pembahasan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan substansinya.
Target waktu memang penting. Namun, kecepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas norma.
RUU Perampasan Aset menyentuh langsung persoalan hak milik, kewenangan negara, penegakan hukum, pembuktian, perlindungan pihak ketiga dan pengelolaan aset negara.
Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan undang-undang yang kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa kewenangan tersebut memiliki pagar hukum yang kuat.
Sebab, negara harus kuat menghadapi kejahatan, tetapi kekuasaan negara juga harus dibatasi oleh hukum.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya akan diuji dari seberapa banyak aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari seberapa kuat undang-undang tersebut mencegah kesalahan, penyalahgunaan kewenangan dan kerugian terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Jangan sampai negara berhasil merampas aset hasil kejahatan, tetapi gagal memastikan prosesnya berlangsung adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook