Sambut Kunker Komisi III DPR RI, APPOAP Desak Penegakan Hukum Perpres Papua Tanpa Kompromi
Sambut Kunker Komisi III DPR RI, APPOAP Desak Penegakan Hukum Perpres Papua Tanpa Kompromi
TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Menjelang kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Kabupaten Mimika, Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APPOAP) Kabupaten Mimika melontarkan desakan keras agar negara tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 ditegakkan secara konsisten dan tanpa kompromi.23/07/2026
APPOAP menilai kunjungan Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap implementasi kebijakan afirmatif yang dirancang khusus untuk memberikan ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua APPOAP Kabupaten Mimika, Emus Kogoya, menegaskan bahwa Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tidak boleh berubah menjadi sekadar dokumen administratif yang kehilangan daya paksa di lapangan.
"Perpres ini lahir sebagai bentuk keberpihakan negara kepada Orang Asli Papua. Karena itu, siapa pun yang sengaja mengabaikan, memanipulasi, atau melanggar aturan tersebut harus diproses sesuai hukum. Jangan ada toleransi terhadap pelanggaran yang merampas hak afirmasi OAP," tegas Emus.
Menurutnya, lemahnya pengawasan hanya akan membuka ruang bagi praktik-praktik yang merusak semangat Perpres, seperti penggunaan perusahaan pinjam nama, rekayasa kepemilikan perusahaan, hingga berbagai modus yang menghilangkan kesempatan pengusaha Orang Asli Papua memperoleh haknya.
Karena itu, APPOAP meminta Komisi III DPR RI menggunakan kunjungan kerja di Mimika untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 di seluruh wilayah Papua.
Sekretaris APPOAP Kabupaten Mimika, Andarias Lemauk, menilai keberhasilan implementasi Perpres tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada keberanian aparat penegak hukum menindak setiap dugaan pelanggaran.
"Regulasi tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Kami berharap Komisi III DPR RI mendorong lahirnya mekanisme pengawasan yang jelas serta kepastian hukum bagi setiap pelanggaran terhadap Perpres ini," katanya.
Sementara itu, anggota APPOAP, Faya Naa, meminta seluruh mitra kerja Komisi III DPR RI ikut mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menguasai proyek afirmasi melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, pengawasan harus melibatkan berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BNN, LPSK hingga Komnas HAM, sehingga pelaksanaan Perpres benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
"Jangan sampai ada oknum yang mengakali aturan afirmasi demi kepentingan tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu," tegas Faya.
APPOAP menegaskan bahwa Perpres Nomor 108 Tahun 2025 merupakan instrumen strategis negara dalam mempercepat pembangunan Papua melalui sistem pengadaan barang dan jasa yang berpihak kepada Orang Asli Papua. Oleh sebab itu, implementasinya harus dikawal dengan pengawasan yang ketat, evaluasi yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.
Melalui kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mimika, APPOAP berharap lahir rekomendasi konkret yang mampu memperkuat pengawasan sekaligus memastikan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 benar-benar dijalankan sesuai amanatnya, sehingga manfaat kebijakan afirmatif tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di Tanah Papua.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook