Santunan Kematian Karyawan Diserahkan, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Maluku Tegaskan Hak Ahli Waris Telah Dipenuhi*

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Santunan Kematian Karyawan Diserahkan, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Maluku Tegaskan Hak Ahli Waris Telah Dipenuhi*

*Santunan Kematian Karyawan Diserahkan, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Maluku Tegaskan Hak Ahli Waris Telah Dipenuhi*

 

Langgur, Tribunnusantara-web.id Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IV Kelas A Provinsi Maluku perwakilan Maluku Tenggara memastikan hak santunan kematian almarhumah Veronica Rahanyanat (VR) telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.28/02/2026

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh pimpinan PT. Mutiara Lik, Erick, kepada Kepala Balai, Ema Blandina Lenunduan, SE, yang kemudian menyerahkannya langsung kepada orang tua almarhumah selaku ahli waris."ucapnya

Prosesi berlangsung di Kantor Cabang Langgur, Sabtu (28/2/2025), disaksikan Kepala Seksi Pemeriksaan Norma K3 (Pengawas Ketenagakerjaan) serta pihak keluarga.

Dalam keterangannya, Ema Blandina Lenunduan menegaskan bahwa santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.

“Setiap pekerja yang meninggal dunia berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta. Tidak ada lebih dan tidak ada kurang. Aturan ini berlaku sama di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, almarhumah Veronica baru bekerja selama satu bulan sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pesangon. Ketentuan pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten.

“Karena masa kerja baru satu bulan, maka tidak ada komponen pesangon. Hal ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan telah dijelaskan dalam forum resmi,” ujarnya.

Ema menambahkan, pihaknya bertindak sebagai perpanjangan tangan Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Regional IV Provinsi Maluku yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia menyebut penyelesaian santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan hak pekerja dan ahli waris terpenuhi.

“Kami merasa terpanggil untuk memastikan hak ini selesai hari ini. Ketika ahli waris sudah menerima, maka urusan ketenagakerjaan dinyatakan selesai sesuai aturan,” katanya.

Dalam suasana haru, santunan tersebut diterima langsung oleh kedua orang tua almarhumah. Kepala Balai turut menyampaikan pesan penguatan kepada keluarga agar tabah dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan yang diperlukan.

Penyerahan ini menandai tuntasnya kewajiban perusahaan terhadap hak normatif pekerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku."pungkasnya.

 

"Evav"