SASI LAUT TAK BERDAYA? BOM IKAN MASIH MENGGEMA DI DULLAH LAUT, WARGA YANG REKAM MALAH DIANCAM
SASI LAUT TAK BERDAYA? BOM IKAN MASIH MENGGEMA DI DULLAH LAUT, WARGA YANG REKAM MALAH DIANCAM
TUAL, MALUKU Tribunnusantara-web.id — Tradisi sasi laut yang selama ini menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat pesisir di Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, kembali menghadapi persoalan serius.
Di tengah upaya menjaga laut melalui aturan adat dan larangan pemanfaatan sumber daya laut secara sembarangan, praktik penangkapan ikan yang diduga menggunakan bom dan bahan kimia berbahaya seperti potasium disebut masih terjadi.24/9/26
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanes Bosko Rahawarin, S.H., politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rahawarin mengungkapkan, suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas pemboman ikan bahkan disebut masih terdengar hampir setiap hari di wilayah tersebut.
“Hampir setiap hari bunyi ledakan terdengar. Bahkan ada warga yang merekam letusan bom tersebut. Namun warga yang merekam justru dikejar oleh para pelaku dan diancam agar video itu dihapus. Mereka bahkan mendapat ancaman, kalau video tidak dihapus, mereka siap mendapatkan bom,” ungkap Rahawarin.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: untuk apa ada sasi laut jika praktik destruktif masih berlangsung dan masyarakat yang berupaya mendokumentasikannya justru merasa terancam?
SASI BUKAN SEKADAR SIMBOL ADAT
Sasi laut pada hakikatnya bukan sekadar tanda larangan memasuki atau mengambil hasil laut. Ia merupakan mekanisme sosial dan kearifan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, jika benar masih terjadi pemboman ikan di wilayah yang berada dalam kawasan sasi, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap kesepakatan masyarakat.
Praktik tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 mengatur larangan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara yang dapat membahayakan atau merugikan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dengan demikian, apabila dugaan penggunaan bom atau bahan kimia untuk menangkap ikan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelakunya dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
BUKAN HANYA IKAN YANG MATI, EKOSISTEM LAUT JUGA TERANCAM
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak hanya mengambil ikan secara instan. Dampaknya dapat merusak habitat, terumbu karang dan ekosistem laut yang menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis biota.
Artinya, keuntungan sesaat dari hasil tangkapan dengan cara destruktif dapat meninggalkan kerugian ekologis yang jauh lebih panjang bagi masyarakat pesisir.
Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari laut, kerusakan ekosistem bukan persoalan kecil. Ketika terumbu karang rusak dan populasi ikan menurun, yang kehilangan mata pencaharian pada akhirnya adalah masyarakat sendiri.
LEBIH SERIUS: WARGA YANG MEREKAM DISEBUT DIANCAM
Yang membuat persoalan ini semakin mengkhawatirkan bukan hanya dugaan pemboman ikan, tetapi juga informasi mengenai adanya warga yang disebut mendapatkan intimidasi setelah merekam kejadian tersebut.
Menurut keterangan Rahawarin, warga yang merekam ledakan bahkan dikejar dan diminta menghapus rekaman.
Jika benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap warga yang mendokumentasikan dugaan tindak pidana harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Jangan sampai masyarakat yang berusaha menjadi mata dan telinga bagi lingkungan justru dibuat takut, sementara pelaku dugaan perusakan laut merasa bebas beroperasi.
Rekaman video, keterangan saksi, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta barang bukti lainnya dapat menjadi informasi awal yang dapat diserahkan kepada aparat untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
APARAT DIMINTA JANGAN MENUNGGU LAUT HANCUR
Rahawarin mendorong aparat terkait agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pemboman ikan atau penggunaan bahan kimia yang dilarang.
“Kita tidak boleh membiarkan laut kita dirusak. Apalagi kalau masyarakat yang mencoba merekam kejadian justru mendapatkan ancaman,” tegasnya.
Ia juga menilai pengawasan terhadap wilayah pesisir dan kawasan sasi harus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat.
PERTANYAANNYA SEKARANG: SIAPA YANG MENGAWASI?
Persoalan ini akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih besar.
Jika suara ledakan disebut terdengar hampir setiap hari, lalu siapa yang melakukan pengawasan?
Jika warga berani merekam, mengapa mereka justru merasa terancam?
Dan yang paling penting, jika benar kawasan tersebut berada dalam wilayah sasi, mengapa praktik penangkapan ikan yang diduga destruktif masih dapat berlangsung?
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka.
Sasi harus dihormati sebagai kearifan lokal, tetapi penegakannya tidak boleh berhenti pada papan larangan atau kesepakatan adat. Ketika dugaan pelanggaran menyangkut penggunaan bahan peledak atau bahan kimia untuk menangkap ikan, hukum negara juga harus hadir.
Masyarakat tidak membutuhkan janji pengawasan. Mereka membutuhkan laut yang aman, ekosistem yang terjaga, dan kepastian bahwa siapa pun yang merusak laut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook