Satgas PKH Temukan Dugaan Tambang Ilegal Sejumlah Perusahaan Nikel di Maluku Utara

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Satgas PKH Temukan Dugaan Tambang Ilegal Sejumlah Perusahaan Nikel di Maluku Utara

Langgur, TribunNusantara.web.id | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal oleh sejumlah perusahaan nikel di Maluku Utara. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Salah satu perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan adalah PT Mineral Trobos milik pengusaha David Glen Oei. Perusahaan itu diduga melakukan penambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Pulau Gebe.

Dalam temuan Satgas PKH, PT Mineral Trobos disebut beroperasi bersama PT Karya Wijaya yang terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Keduanya diduga melakukan aktivitas tambang di area yang tidak sesuai ketentuan perizinan kehutanan.

Satgas PKH kini tengah menghitung kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Besaran denda administratif terhadap PT Mineral Trobos masih dalam proses perhitungan dan belum diumumkan secara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Satgas PKH juga menemukan empat perusahaan tambang nikel yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Keempat perusahaan tersebut kemudian dikenakan sanksi administratif.

Salah satu perusahaan yang didenda adalah PT Karya Wijaya. Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500,0 miliar atas pembukaan lahan seluas 51,33 hektare.

Selain itu, tiga perusahaan lain yang dikenakan denda adalah:

* PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp 2,27 triliun untuk 234,04 hektare.
* PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772,2 miliar untuk 79,27 hektare.
* PT Weda Bay sebesar Rp 4,32 triliun untuk 444,42 hektare.

Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Dalam keputusan itu, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp 6,502 miliar per hektare. Penetapan tarif tersebut didasarkan pada hasil rapat Satgas PKH serta rekomendasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pelaksana satgas.

Temuan terkait PT Karya Wijaya juga sebelumnya diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat perusahaan itu membuka lahan tambang dengan status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Antara lain tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian dengan tata ruang.