SATPOL PP MIMIKA TERTIBKAN BANGUNAN MELANGGAR ATURAN, WARGA DIBERI KESEMPATAN RAPikan MANDIRI
Tribun-nusantara.web.id. TIMIKA, PAPUA TENGAH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan daerah. Penertiban dilakukan melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemantauan, sosialisasi, hingga pemberian surat teguran sebanyak tiga kali.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan bukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran atau penataan secara mandiri.
“Kami berjalan sesuai SOP. Awalnya kami melakukan pemantauan, kemudian memberikan sosialisasi secara lisan. Setelah itu kami menyampaikan surat teguran sampai tiga kali. Namun apabila tidak ada tindakan untuk membongkar atau merapikan sendiri, maka kami turun untuk melakukan penertiban,” ujar Yulius Koga.
Dalam pelaksanaan penertiban, beberapa titik yang menjadi sasaran meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Satpol PP menghargai permintaan tersebut dan memberikan kesempatan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Ada beberapa titik yang meminta waktu untuk merapikan sendiri. Kami tidak langsung melakukan pembongkaran karena mereka masih diberikan kesempatan. Kami akan kembali turun pada hari Jumat untuk melakukan pengecekan. Jika masih belum dilakukan, maka tindakan penertiban akan kami laksanakan,” tegasnya.
Menurut Yulius, termasuk kawasan SP2 yang menjadi salah satu lokasi penertiban, terdapat pihak yang meminta waktu untuk melakukan penataan sendiri. Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun aturan tetap harus ditegakkan.
Ia juga menegaskan bahwa aturan yang menjadi dasar penertiban bukan aturan baru. Pemerintah daerah telah menerapkan ketentuan tersebut sejak tahun 2012 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012, dan setiap tahun pelaksanaan penertiban tetap mengacu pada regulasi tersebut.
“Aturan ini sudah berjalan sejak tahun 2012. Setiap tahun kami tetap mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2012 dalam melakukan penataan dan penegakan aturan daerah,” jelas Yulius.
Satpol PP Mimika berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta tata ruang wilayah yang lebih baik. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh warga untuk menaati aturan yang telah berlaku demi kepentingan bersama.
Penegakan aturan bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk memastikan pembangunan Mimika berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku








































Komentar via Facebook