Satresnarkoba Polres Ketapang Bongkar Peredaran Sabu di Delta Pawan, Puluhan Gram Barang Bukti Disita
Ketapang, TribunNusantara.web.id | 1 September 2025 — Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini dilakukan melalui penggerebekan sebuah rumah di Desa Kali Nilam dan berujung pada penangkapan seorang pelaku berinisial RF (21).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, W. S.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas di lapangan.
“Rumah tersebut memang milik RF. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan upaya hukum dengan cara penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Aris dalam keterangan resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas yang disaksikan perangkat RT setempat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket klip transparan berisi sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, satu set alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi sebagai sendok sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai Rp 3.570.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tidak bisa mengelak, RF akhirnya mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sebagian besar akan diedarkan kembali.
Polisi menilai modus pelaku masih bersifat konvensional, yakni menyimpan barang bukti di rumah sebelum diedarkan kepada pembeli di sekitar Kecamatan Delta Pawan.
“Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih marak bahkan hingga ke pelosok daerah. Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Aris.
Saat ini, pelaku RF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Bersama-sama kita bisa menjaga Ketapang tetap bersih dari narkoba,” tutup Aris.
Writter : Agustami (Korwil)








































Komentar via Facebook