Satresnarkoba Polres Sorong Bongkar Sindikat Sabu, 85,37 Gram Diamankan dari Dua Tersangka
Sorong, Tribunnusantara.web.id | Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong membendung peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Jumat dini hari (25/7/2025), tim Black Horse yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indrajaya, S.TrK., M.H., membekuk dua orang pria berinisial PT dan JS di kawasan Perumahan UT, Kelurahan Klaurung, Distrik Klablim, Kota Sorong.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat kotor 85,37 gram. Barang haram itu dikemas dalam 40 plastik bening ukuran kecil serta satu plastik ukuran besar.
Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, sebuah tas kecil hitam berisi uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil transaksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal datang dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak pada pukul 01.00 WIT dengan menyiapkan cara bertindak (CB). Sekitar pukul 04.00 WIT, PT dan JS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Hasil penggeledahan memperlihatkan upaya tersangka menyembunyikan barang bukti dengan rapi. Puluhan plastik sabu ditemukan terbungkus tisu putih dalam sebuah kotak jam tangan di lemari dapur.
Sementara satu plastik ukuran besar disembunyikan dalam kantong plastik merah di atas lemari.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah parang, pipet kaca, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Sekitar pukul 06.00 WIT, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti digiring ke Mapolres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lebih besar yang menaungi peredaran sabu ini di Sorong.
Writter : Rls | Editor : DR_27








































Komentar via Facebook