Satresnarkoba Polres Tambrauw Bongkar 268 Gram Ganja, Satu Tersangka Dibekuk di Sorong
Sorong, TribunNusantara.web.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tambrauw mencatat capaian penting dalam kiprahnya yang baru seumur jagung. Resmi berdiri Januari 2025, unit ini langsung menggebrak dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 268,03 gram. Seorang pemuda berinisial SK (28) berhasil dibekuk bersama barang bukti yang sudah siap edar.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Tambrauw, AKBP Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Jumat (19/9/2025) sore. Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan, serta tim penasihat hukum.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami segera tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka bisa diamankan,” kata Aries.
Menurutnya, laporan pertama masuk pada Kamis (29/8/2025) siang. Tersangka diduga menyimpan ganja di kawasan Perumahan Victory Sitorus, Blok DD, Kelurahan Kladufuk, Distrik Sorong Timur. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba bergerak cepat dan menangkap SK sekitar pukul 17.55 WIT.
Dari penggeledahan rumah, polisi menemukan 20 plastik bening ukuran besar dan satu plastik sedang berisi ganja. Paket haram itu disembunyikan dalam kantong plastik kuning dan disimpan di sebuah kardus.
Selain ganja, petugas juga menyita sebuah telepon genggam iPhone ungu yang diduga digunakan dalam transaksi.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tersangka digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tambrauw untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat SK dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres menyebut motif tersangka antara lain untuk mencari keuntungan ekonomi, memperluas pergaulan, sekaligus kepentingan konsumsi pribadi.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sorong. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
SK diketahui beralamat di Jalan Poros, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tambrauw memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Papua Barat Daya.
Writter : Rilis/Red








































Komentar via Facebook