Sekda Maluku Sadali Ie Klarifikasi LHKPN Gubernur: Bukan Harta Baru Hasil Jabatan, Melainkan Perbaikan Data yang Sebelumnya Belum Lengkap

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sekda Maluku Sadali Ie Klarifikasi LHKPN Gubernur: Bukan Harta Baru Hasil Jabatan, Melainkan Perbaikan Data yang Sebelumnya Belum Lengkap

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Perbincangan hangat terkait peningkatan nilai harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, belakangan ini ramai di media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan fakta: penambahan aset dalam laporan terbaru bukan berarti harta tersebut diperoleh setelah menjabat — melainkan perbaikan data yang sebelumnya belum tercantum secara lengkap.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, adanya penambahan sejumlah harta tidak bergerak dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta menunjukkan harta tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

"Pada LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan sebelum menjabat, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum secara lengkap. Hal itu terjadi karena staf yang membantu proses pengisian saat itu belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai tata cara pelaporan LHKPN secara utuh dan benar," jelas keterangan resmi Pemprov Maluku yang disampaikan Sekda Sadali Ie.

Saat menjabat sebagai Gubernur, proses pelaporan dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam pemeriksaan ulang, ditemukan beberapa aset yang sebelumnya belum tercantum dan kemudian dimasukkan ke dalam LHKPN terbaru — dengan mencantumkan tanggal perolehan aset yang sebenarnya, bukan tanggal pelaporan.

Sekda Sadali Ie mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya melihat perbandingan angka total harta dari satu laporan ke laporan lainnya. Yang paling penting adalah memeriksa tahun, bulan, dan tanggal perolehan setiap aset — data tersebut wajib dicantumkan dan didukung dokumen resmi seperti sertifikat tanah, kuitansi, atau bukti pembelian.

"Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN," tegasnya.

Seluruh laporan yang disampaikan ke KPK juga akan melalui proses verifikasi data dan dokumen pendukung sebelum dipublikasikan. Dengan demikian, riwayat kepemilikan dapat diketahui secara jelas dan akuntabel.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, dilengkapinya data aset yang sebelumnya belum tercantum justru menunjukkan upaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pelaporan, bukan hal yang perlu diragukan.

"Penambahan tersebut justru menunjukkan adanya upaya untuk melengkapi pelaporan harta kekayaan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku."

Pemprov Maluku mengajak masyarakat untuk melihat informasi LHKPN secara utuh, tidak terburu-buru menyimpulkan hanya dari angka total, melainkan merujuk pada data perolehan aset dan hasil verifikasi KPK. Diharapkan polemik ini dapat dipahami secara proporsional dan berbasis data yang akurat.

(H.R)