SENGKETA LAHAN PELABUHAN POMAKO MEMANAS, SALEH AL-HAMID DESAK KEMENHUB TURUN TANGAN
SENGKETA LAHAN PELABUHAN POMAKO MEMANAS, SALEH AL-HAMID DESAK KEMENHUB TURUN TANGAN
Jangan Sampai Sengketa Lahan Menghambat Bongkar Muat dan Mengganggu Rantai Logistik Masyarakat Mimika
TIMIKA, PAPUA TENGAH TribunNusantara-web.id — Sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali memanas dan mulai menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut klaim dan penguasaan lahan antara para pihak, tetapi telah bersinggungan dengan kepastian hukum aset, keberlangsungan aktivitas kepelabuhanan, kegiatan bongkar muat, kepentingan perusahaan pengguna jasa, serta distribusi kebutuhan masyarakat Kabupaten Mimika.23/9/26
Ketua Forum Harmoni Kebangsaan, Saleh Al-Hamid, mendesak Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, segera turun tangan memediasi dan memperjelas duduk perkara sengketa lahan tersebut.
Saleh menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan pertanahan berlarut-larut hingga berpotensi mengganggu aktivitas Pelabuhan Pomako yang memiliki posisi strategis bagi perekonomian Mimika.
"Jangan sampai persoalan lahan ini kemudian menghambat aktivitas bongkar muat. Kalau pelabuhan terganggu, dampaknya bukan hanya kepada perusahaan, tetapi bisa meluas kepada masyarakat, distribusi barang, kebutuhan pokok dan perekonomian Mimika,” tegas Saleh.»
PUTUSAN PTUN JAYAPURA JADI PERHATIAN
Sengketa tersebut memiliki riwayat hukum yang cukup panjang.
Berdasarkan informasi dan dokumen perkara yang menjadi dasar pemberitaan, perkara Nomor 33/G/2023/PTUN.JPR diajukan oleh PT Bartuh Langgeng Abadi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, dengan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pihak intervensi.
Objek yang disengketakan antara lain Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004/Kampung Pomako tertanggal 6 Februari 2023, dengan luas sekitar 115.700 meter persegi atau 11,57 hektare, yang tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika.
Perkara tersebut diputus oleh PTUN Jayapura pada 21 Mei 2024.
Namun, karena substansi putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan amar putusan dan status hukum terakhirnya, Saleh meminta pemerintah, BPN dan pihak terkait tidak memberikan informasi yang sepotong-sepotong kepada publik.
Menurutnya, apabila benar terdapat putusan yang membatalkan sertifikat hak pakai tersebut, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana status administrasi pertanahan setelah putusan tersebut.
“Kalau memang sertifikat pemerintah sudah dinyatakan batal oleh pengadilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah itu setelah putusan tersebut. Jangan sampai di lapangan muncul dua versi mengenai status tanah,” ujarnya.»
Catatan hukum: UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum, termasuk melalui pendaftaran hak dan pemberian surat tanda bukti hak.
TIGA PERUSAHAAN PETI KEMAS DISEBUT BEROPERASI DI KAWASAN TERSEBUT
Menurut Saleh, persoalan semakin sensitif karena kawasan yang dipersoalkan disebut selama ini digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan peti kemas.
Ia menyebut tiga perusahaan, yakni SPIL, Tanto Intim Line dan Temas, sebagai perusahaan yang menurut keterangannya melakukan kegiatan bongkar muat di kawasan tersebut.
Namun Saleh menegaskan, dirinya tidak sedang mempersoalkan kegiatan bongkar muat sebagai aktivitas ekonomi.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah penggunaan alat-alat berat di atas lahan yang status hak dan persoalan kompensasinya masih diperdebatkan.
“Bongkar muat bukan masalah. Yang kami persoalkan adalah penggunaan alat berat apabila sampai menyebabkan kerusakan atau perubahan kondisi lahan, sementara persoalan hak dan kompensasinya belum selesai,” katanya.»
Saleh juga menyebut terdapat kesepakatan sebelumnya antara pihak pemilik lahan dan perusahaan pengguna kawasan yang menurut keterangannya memuat klausul mengenai tanggung jawab apabila penggunaan alat berat menyebabkan kerusakan terhadap lahan.
Namun, menurut dia, upaya mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan.
SALEH: JANGAN CAMPURADUKKAN SENGKETA LAHAN DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Saleh menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan, Pelabuhan Pomako merupakan salah satu pintu penting keluar-masuk barang ke Mimika.
Apabila aktivitas pelabuhan terganggu, dampaknya berpotensi merembet kepada distribusi bahan pangan, bahan bangunan, kebutuhan masyarakat, kegiatan dunia usaha hingga biaya logistik.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Pemkab Mimika, BPN, otoritas pelabuhan, pihak perusahaan dan pihak yang mengklaim atau menguasai lahan.
“Jangan sampai sengketa lahan berubah menjadi persoalan baru yang mengganggu masyarakat. Pemerintah harus menjadi mediator dan memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” tegasnya.»
KEMENHUB DIMINTA JELASKAN STATUS LAHAN
Saleh secara khusus meminta Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan penjelasan resmi kepada otoritas Pelabuhan Pomako mengenai status hukum lahan yang digunakan untuk kegiatan kepelabuhanan.
Menurutnya, apabila telah terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sertifikat atas tanah tersebut, maka perkembangan hukumnya harus menjadi perhatian seluruh pihak yang menjalankan aktivitas di kawasan pelabuhan.
“Kalau ada putusan pengadilan, jangan sampai otoritas di lapangan tidak mengetahui. Semua harus satu informasi berdasarkan dokumen hukum yang resmi,” ujarnya.»
Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum sekaligus mencegah konflik horizontal antara pemilik atau penguasa lahan, perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
UU PELAYARAN: KEGIATAN PELABUHAN HARUS MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM
Dari sisi kepelabuhanan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, mengatur penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
UU tersebut antara lain menempatkan kepentingan umum, keselamatan, keamanan, efektivitas dan efisiensi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayaran. UU 66/2024 juga memperkuat aspek penyelenggara pelabuhan, pengawasan, efisiensi biaya logistik dan tata kelola kepelabuhanan.
Karena itu, Saleh menilai penyelesaian sengketa lahan Pelabuhan Pomako harus mencari titik temu antara kepastian hak atas tanah dan keberlangsungan pelayanan kepelabuhanan untuk masyarakat.
JIKA MEMANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM, PEMERINTAH HARUS PUNYA SOLUSI
Saleh meminta pemerintah tidak sekadar menyatakan bahwa kawasan tersebut diperlukan untuk kepentingan pelabuhan.
Menurutnya, apabila tanah tersebut memang dibutuhkan untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur kepelabuhanan bagi kepentingan umum, maka pemerintah harus menempuh mekanisme hukum yang jelas dan transparan, termasuk apabila diperlukan melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum masih berlaku dan telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
“Kalau memang untuk kepentingan pelabuhan dan kepentingan masyarakat, pemerintah harus berani mengambil keputusan. Bisa melalui mekanisme pengadaan tanah, pelepasan hak, pembelian atau mekanisme lain yang dibenarkan hukum. Yang tidak boleh adalah statusnya dibiarkan menggantung,” tegas Saleh.»
JANGAN SAMPAI PELABUHAN MENJADI TITIK KONFLIK BARU
Saleh mengingatkan, ketidakjelasan status lahan dapat menimbulkan risiko yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan.
Bukan hanya pemilik lahan yang membutuhkan kepastian, tetapi juga perusahaan pelayaran, operator peti kemas, pemerintah, pekerja pelabuhan dan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-harinya pada kelancaran distribusi barang.
Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperuncing konflik.
Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap tindakan.
“Pemilik lahan harus mendapatkan kepastian hak. Pemerintah harus mendapatkan kepastian aset. Perusahaan harus mendapatkan kepastian berusaha. Masyarakat harus mendapatkan kepastian distribusi barang. Semua kepentingan itu harus dipertemukan melalui hukum,” katanya.»
MINTA AUDIT DOKUMEN DAN MEDIASI TERBUKA
Saleh kemudian mendesak Kementerian Perhubungan, Pemkab Mimika, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Mimika dan otoritas Pelabuhan Pomako duduk bersama untuk membuka dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Dokumen yang perlu diperjelas, antara lain:
1. Riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah;
2. Dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004/Kampung Pomako;
3. Riwayat administrasi pertanahan;
4. Dokumen dan hasil mediasi sebelumnya;
5. Status hukum terakhir setelah adanya putusan pengadilan;
6. Dasar penggunaan lahan untuk kegiatan kepelabuhanan;
7. Dasar hukum penggunaan lahan oleh perusahaan; dan
8. Kesepakatan atau perjanjian terkait penggunaan alat berat serta tanggung jawab atas kerusakan lahan.
Menurut Saleh, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
PERPU 51/1960 JUGA PERLU MENJADI PERHATIAN
Dalam konteks penggunaan tanah, pemerintah dan para pihak juga perlu memperhatikan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Namun, penerapan aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Status hak, izin, alas hak, putusan pengadilan dan hubungan hukum para pihak harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.
Karena itu, Saleh meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak.
“PEMERINTAH HARUS HADIR”
Saleh kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan sengketa lahan strategis seperti Pelabuhan Pomako berlarut-larut.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai pemerintah baru turun setelah aktivitas pelabuhan benar-benar terganggu. Mediasi harus dilakukan sekarang, sebelum persoalan menjadi lebih besar,” tegasnya.»
Ia berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah koordinasi dengan Pemkab Mimika, BPN, otoritas pelabuhan dan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kita tidak ingin Pelabuhan Pomako menjadi korban dari ketidakjelasan status lahan. Jangan sampai sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui meja mediasi justru mengganggu kepentingan masyarakat Mimika secara luas,” pungkas Saleh Al-Hamid.»
SALEH AL-HAMID
Ketua Forum Harmoni Kebangsaan
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook