Sengketa Lahan Sdn Inauga Memanas, PN Timika Turun Langsung Periksa Objek Tanah 10.000 M²

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 25 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sengketa Lahan Sdn Inauga Memanas, PN Timika Turun Langsung Periksa Objek Tanah 10.000 M²

Timika, TribunNusantara.web.id | Sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di atasnya SD Negeri Inauga, Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, memasuki tahapan penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan turun langsung ke lokasi objek perkara, Jumat (25/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik untuk melihat secara langsung kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan, termasuk batas-batas lahan, keberadaan bangunan sekolah, akses jalan, serta pihak yang saat ini menguasai dan menggunakan bidang tanah tersebut.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim, dengan Meki Jitmau sebagai penggugat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebagai salah satu pihak tergugat. Data perkara tersebut juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Timika.

Menurut pihak penggugat, objek sengketa memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau.

Pemeriksaan langsung oleh majelis hakim menjadi penting karena kondisi fisik objek perkara perlu disesuaikan dengan dalil, dokumen dan bukti yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.

PENGGUGAT: SHM ASLI ATAS NAMA MEKI JITMAU

Kuasa Hukum Meki Jitmau, Agli Harto Elker, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperlihatkan secara langsung kepada majelis hakim batas dan kondisi tanah yang disengketakan.

“Kegiatan hari ini untuk menunjukkan batas-batas tanah 10.000 meter persegi, apakah ada bangunannya dan siapa saja yang menguasai lahannya. Kami bisa membuktikan sesuai gugatan yang kami dalilkan,” ujar Agli.

Menurut Agli, pihaknya telah memperlihatkan sertifikat asli yang menurut mereka menjadi dasar kepemilikan Meki Jitmau.

Ia juga mendalilkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh kliennya pada 2024 dengan nilai sekitar Rp140 juta untuk luas kurang lebih 10.000 meter persegi.

Dalam gugatan, pihak penggugat juga mempersoalkan keberadaan jalan dan bangunan sekolah yang berdiri di atas sebagian objek tanah.

Agli menyebut pihaknya meminta ganti rugi atas bidang jalan sekitar 1.770 meter persegi, sementara bangunan sekolah diminta untuk dibongkar apabila gugatan dikabulkan. Untuk bagian tanah lainnya, pihak penggugat menyatakan ingin menguasainya sesuai hak yang mereka klaim.

“Kami tegaskan kami mempunyai hak kepemilikan atas tanah ini. Pemegang SHM-nya adalah Meki Jitmau dengan sertifikat asli,” tegasnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini juga mencatat bahwa pihak penggugat mendasarkan klaim pada sertifikat pengganti yang diterbitkan setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang, kemudian tanah tersebut dialihkan kepada Meki Jitmau pada 2024. Namun, keabsahan dan konsekuensi hukum dari dokumen-dokumen tersebut tetap menjadi bagian yang harus diuji dalam proses persidangan.

PEMKAB MIMIKA: PERKARA SERUPA PERNAH DIPUTUS

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Welly R. Goha, menyampaikan keberatan terhadap gugatan tersebut dengan merujuk pada riwayat perkara sebelumnya.

Menurut Welly, sengketa yang berkaitan dengan Meki Jitmau dan Pemkab Mimika bukan pertama kali diperiksa pengadilan.

Ia menyebut gugatan sebelumnya pernah diajukan pada 2012 dan ditolak seluruhnya. Kemudian, menurut versi Pemkab Mimika, gugatan kembali diajukan pada 2020 dan berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam basis data Direktori Putusan Mahkamah Agung memang tercatat perkara Nomor 86/Pdt.G/2020/PN Tim dengan Meki Jitmau sebagai penggugat melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebagai tergugat, yang diputus pada 9 Juni 2021.

Atas riwayat tersebut, Welly mengatakan Pemkab Mimika akan mengedepankan asas ne bis in idem, yaitu prinsip hukum yang pada pokoknya berkaitan dengan larangan mengadili kembali perkara yang sama apabila telah memenuhi persyaratan hukum tertentu dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan pertama tahun 2012 dan ditolak untuk seluruhnya serta tidak mengajukan kasasi,” kata Welly.

Ia menilai riwayat putusan sebelumnya menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam perkara yang sekarang berjalan.

“Asas ne bis in idem yaitu ketika gugatan itu sudah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Agung, tidak ada celah-celah lagi,” ujarnya.

Namun, apakah asas tersebut benar-benar dapat diterapkan terhadap perkara yang sedang diperiksa saat ini merupakan persoalan hukum yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan identitas para pihak, objek, dasar gugatan, putusan terdahulu dan bukti-bukti yang diajukan.

PEMKAB: SD INAUGA TETAP DIPERTAHANKAN

Welly menegaskan Pemkab Mimika tetap mempertahankan aset yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Menurutnya, keberadaan bangunan sekolah menyangkut kepentingan masyarakat dan proses pendidikan para siswa.

“Pemda tetap akan mempertahankan asetnya. Tidak mungkin membiarkan gedung ini dibongkar karena ini tempat pendidikan,” tegas Welly.

Sebelumnya, sengketa tanah di sejumlah lokasi yang digunakan sebagai fasilitas publik di Mimika memang telah beberapa kali memicu aksi pemalangan sekolah. Kepolisian juga pernah menyebut persoalan sengketa tanah sebagai salah satu faktor yang berdampak terhadap aktivitas belajar-mengajar.

Pemerintah Kabupaten Mimika pada Januari 2026 juga menyatakan bahwa sejumlah sengketa lahan yang melibatkan kelompok Meki Jitmau telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk beberapa titik yang menurut Pemkab telah dimenangkan pemerintah.

BOLA PANAS ADA DI TANGAN PENGADILAN

Pemeriksaan Setempat pada Jumat (25/9) menjadi salah satu tahapan penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan, bukan hanya berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak di ruang sidang.

Di satu sisi, Meki Jitmau melalui kuasa hukumnya mendasarkan klaim pada SHM Nomor 04175 dan meminta pengakuan serta pemulihan hak atas tanah yang mereka klaim.

Di sisi lain, Pemkab Mimika mempertahankan penguasaan atas aset dan fasilitas pendidikan tersebut, sekaligus mempersoalkan keberlanjutan gugatan dengan merujuk pada perkara dan putusan sebelumnya.

Dengan demikian, sengketa ini bukan semata-mata soal sebidang tanah.

Di dalamnya terdapat tiga kepentingan yang bersinggungan: kepastian hukum kepemilikan tanah, perlindungan aset pemerintah, dan kepentingan publik atas keberlangsungan pendidikan.

Hasil Pemeriksaan Setempat tidak serta-merta menentukan siapa yang memenangkan perkara. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim setelah seluruh bukti, dokumen, keterangan para pihak dan aspek hukum diperiksa dalam persidangan.

Untuk saat ini, status kepemilikan dan tuntutan para pihak masih menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Semua pihak tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan dalil masing-masing melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim PN Kota Timika menilai bukti kepemilikan SHM Nomor 04175, riwayat perkara sebelumnya, status aset pemerintah, serta kepentingan pendidikan yang melekat pada objek sengketa.

SENGKETA TANAH, SEKOLAH DAN KEPASTIAN HUKUM KINI DIUJI DI MEJA HIJAU.

Penulis : M.G.FAKAUBUN