Sengketa Pemilihan Ketua RT Dingo Narama, Distrik Mimika Baru Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Proses yang Tidak Transparan
Sengketa Pemilihan Ketua RT Dingo Narama, Distrik Mimika Baru Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Proses yang Tidak Transparan
Mimika, Papua Tengah Tribunnusantara-web.id – Pemerintah Distrik Mimika Baru menegaskan bahwa setiap keberatan masyarakat terhadap hasil pemilihan Ketua RT 03 Kelurahan Dingo Narama akan diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan. Penegasan ini menjadi sinyal bahwa tidak boleh ada keputusan yang lahir tanpa dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.02/07/2026
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP., M.A.P., menyatakan pemerintah distrik telah memfasilitasi forum klarifikasi resmi yang memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keberatan, menghadirkan bukti, serta memberikan keterangan secara adil.
Menurutnya, keberatan yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi di tingkat masyarakat. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan dialog, pemeriksaan fakta, dan penghormatan terhadap hak seluruh warga.
"Setiap keputusan tidak boleh dibangun atas asumsi, tetapi harus berdasarkan dokumen resmi, hasil klarifikasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Merlyn.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya berkewajiban menghasilkan keputusan yang benar, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
Distrik Mimika Baru menilai kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun apabila proses pemerintahan dilaksanakan secara jujur, terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk didengar.
Dengan mengusung semangat "Mendengar, Memeriksa, Memutuskan dengan Adil," Pemerintah Distrik Mimika Baru menegaskan komitmennya memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan masyarakat.
Pemerintah berharap penyelesaian sengketa pemilihan Ketua RT dapat menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan melalui konflik, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, partisipatif, dan berkeadilan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook