SENGKETA TANAH MIMIKA MEMANAS: SHM 04175 DIUJI DI LAPANGAN, MAJELIS HAKIM TURUN LANGSUNG PERIKSA OBJEK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SENGKETA TANAH MIMIKA MEMANAS: SHM 04175 DIUJI DI LAPANGAN, MAJELIS HAKIM TURUN LANGSUNG PERIKSA OBJEK

SENGKETA TANAH MIMIKA MEMANAS: SHM 04175 DIUJI DI LAPANGAN, MAJELIS HAKIM TURUN LANGSUNG PERIKSA OBJEK

Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PNT Mika Masuk Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Soroti Riwayat Hak dan Dokumen Pertanahan

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id  — Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Mimika memasuki tahapan penting. Perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PNT Mika kini telah sampai pada agenda pemeriksaan setempat (descente), dengan Majelis Hakim turun langsung ke lokasi objek tanah yang menjadi pokok sengketa pada Jumat, 25 September 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena perkara tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga menyentuh persoalan riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, sertifikat, luas, batas serta kesesuaian objek di lapangan dengan dokumen yang diajukan para pihak di persidangan.

Dalam perkara ini, Agli Harto Elkel, S.H., selaku kuasa hukum Widyaningsih and Partners, turut memberikan keterangan mengenai posisi hukum kliennya dan persoalan dokumen pertanahan yang menjadi salah satu titik penting dalam sengketa.

MAJELIS HAKIM TURUN KE LAPANGAN

Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan yang strategis dalam perkara tanah karena objek sengketa dapat diperiksa secara langsung.

Majelis Hakim tidak hanya melihat uraian dalam gugatan maupun dokumen yang diajukan para pihak, tetapi juga dapat mencermati kondisi nyata objek, termasuk letak, batas, luas serta keberadaan bangunan di atas tanah yang disengketakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak melalui kuasa hukumnya hadir untuk memberikan penjelasan terkait objek perkara.

Langkah Majelis Hakim turun langsung ke lokasi juga menjadi penting untuk menguji apakah objek yang disebut dalam dokumen dan gugatan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

PEMDA DAN SHM 04175: RIWAYAT TANAH MENJADI TITIK PANAS

Salah satu persoalan yang mencuat dalam perkara ini adalah perbedaan dasar penguasaan atau perolehan tanah.

Dalam materi perkara disebutkan adanya dalil bahwa Pemerintah Daerah Mimika memperoleh atau membeli tanah dari Ibu Rohana pada tahun 2008.

Namun di sisi lain, perkara juga mempersoalkan dokumen pertanahan dan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 yang disebut sebagai sertifikat pengganti dari dokumen sebelumnya.

Perbedaan tersebut membuat riwayat tanah menjadi titik krusial yang harus dibuktikan secara hukum.

Pertanyaannya menjadi sederhana tetapi sangat menentukan:

Siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak yang sah atas objek tanah tersebut?

Apakah dasar penguasaan pemerintah daerah dapat dibuktikan dengan dokumen perolehan yang sah?

Atau apakah SHM 04175 yang diajukan pihak penggugat memiliki riwayat penerbitan dan data yuridis yang sesuai dengan administrasi pertanahan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan berada pada opini publik, melainkan harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

KUASA HUKUM: DOKUMEN DAN RIWAYAT HAK HARUS DIBUKA

Kuasa hukum Widyaningsih and Partners, Agli Harto Elkel, S.H., menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan terkait posisi hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, persoalan tanah tidak dapat dilihat semata-mata dari siapa yang selama ini menguasai atau menggunakan objek secara fisik.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana riwayat hak, dokumen perolehan, sertifikat, data fisik dan data yuridis dapat dibuktikan.

Karena itu, keberadaan dokumen asli dan kesesuaian dokumen dengan data administrasi pertanahan menjadi bagian yang sangat penting untuk diperiksa.

Dalam konteks sengketa ini, persoalan mengenai SHM 04175 dan dokumen sebelumnya menjadi bagian yang perlu diuji secara objektif melalui proses hukum.

 “Yang harus diuji bukan sekadar siapa yang menguasai tanah secara fisik, tetapi siapa yang dapat membuktikan dasar haknya secara sah berdasarkan dokumen dan data pertanahan,” demikian substansi posisi hukum yang disampaikan kuasa hukum dalam perkara tersebut.»

SERTIFIKAT BUKAN SEKADAR SELEMBAR KERTAS

Persoalan sertifikat tanah memiliki konsekuensi hukum karena pendaftaran tanah merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada prinsipnya menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perkembangan regulasi, antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, ketika terdapat dua dasar klaim atas satu objek tanah, maka yang harus ditelusuri bukan hanya keberadaan selembar sertifikat, tetapi juga bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan, dari mana asal haknya, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan administrasi pertanahan.

TRANSAKSI TAHUN 2004 DAN DALIL PEMBELIAN 2008 IKUT DIPERTANYAKAN

Perkara ini juga menjadi menarik karena dokumen yang menjadi dasar pemberitaan memuat adanya informasi mengenai transaksi pada tahun 2004 dengan nilai Rp140 juta, sementara terdapat pula dalil mengenai pembelian tanah oleh Pemda Mimika pada tahun 2008.

Perbedaan kronologi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pembuktian.

Jika memang terdapat lebih dari satu transaksi atau dokumen perolehan atas objek yang sama, maka rantai perolehan hak menjadi bagian yang tidak boleh dibiarkan kabur.

Siapa penjualnya?

Kapan transaksi dilakukan?

Apa objek yang diperjualbelikan?

Berapa luasnya?

Apa dokumen peralihannya?

Bagaimana status hak tanah pada saat transaksi?

Dan yang paling penting, bagaimana seluruh transaksi tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek maupun subjek hak.

OBJEK 1.770 M² DAN BANGUNAN SEKOLAH

Persoalan semakin sensitif karena objek yang disengketakan disebut memiliki luas sekitar 1.770 meter persegi dan berkaitan dengan bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah tersebut.

Apabila bangunan tersebut memang merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan masyarakat, maka sengketa tanah ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyentuh kepentingan publik.

Namun demikian, keberadaan fasilitas publik tidak serta-merta menghapus persoalan hak atas tanah apabila memang terdapat klaim kepemilikan yang harus diuji.

Sebaliknya, klaim kepemilikan juga tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang mengajukannya pasti menjadi pemegang hak yang sah.

Semua harus dibuktikan.

PEMDA WAJIB MAMPU MENJELASKAN DASAR PENGUASAAN ASET

Apabila Pemerintah Daerah Mimika mendasarkan penguasaannya atas objek tanah tersebut pada transaksi atau perolehan pada tahun 2008, maka secara hukum dan administrasi publik penting untuk dapat dijelaskan:

1. Siapa pihak yang menjual atau menyerahkan tanah kepada Pemda;

2. Apa dasar hukum perolehannya;

3. Apakah terdapat dokumen atau akta peralihan hak;

4. Bagaimana riwayat tanah sebelum dan sesudah transaksi;

5. Bagaimana status sertifikat atau bukti hak pada saat transaksi;

6. Bagaimana pencatatan aset tersebut dalam administrasi pemerintah daerah;

7. Bagaimana kesesuaian luas dan batas objek dengan data Kantor Pertanahan.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, transparansi dokumen merupakan cara paling objektif untuk mengakhiri polemik.

KANTOR PERTANAHAN JUGA MEMEGANG PERAN PENTING

Dalam perkara yang mempertemukan klaim hak dengan dokumen pertanahan, riwayat administrasi pada Kantor Pertanahan menjadi bagian penting untuk melihat data fisik dan data yuridis objek.

Terlebih apabila terdapat sertifikat lama, sertifikat pengganti, perubahan data, maupun klaim yang berasal dari transaksi berbeda.

Maka, jejak administrasi pertanahan harus dapat ditelusuri secara terang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik tentu berkepentingan agar status tanah yang menjadi objek perkara dapat diketahui berdasarkan data resmi, bukan berdasarkan klaim sepihak.

PEMERIKSAAN SETEMPAT BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Pemeriksaan setempat memiliki dasar antara lain Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001.

Dalam konteks perkara tanah, pemeriksaan langsung terhadap objek dapat membantu pengadilan memperoleh gambaran mengenai kondisi objek yang disengketakan.

Karena itu, turunnya Majelis Hakim ke lapangan pada perkara ini memiliki arti penting.

Dokumen berbicara melalui administrasi. Lapangan berbicara melalui kondisi nyata. Keduanya harus bertemu.

Jika terdapat perbedaan antara luas, batas, letak atau kondisi fisik dengan uraian dalam dokumen, maka perbedaan tersebut tentu menjadi bagian yang harus dinilai dalam keseluruhan pembuktian.

SENGKETA INI BUKAN SEKADAR SOAL TANAH

Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PNT Mika pada akhirnya bukan sekadar sengketa mengenai sebidang tanah.

Perkara ini menyentuh tiga persoalan sekaligus: kepastian hak atas tanah, tertib administrasi aset pemerintah dan kepentingan publik.

Karena itu, semua pihak harus memberikan ruang sepenuhnya kepada proses hukum.

Penggugat harus membuktikan dasar haknya.

Pemerintah Daerah harus mampu menjelaskan dasar perolehan dan penguasaannya.

Sementara dokumen pertanahan harus dapat diuji berdasarkan data administrasi resmi.

Dan pada akhirnya, Majelis Hakim yang akan menentukan nilai pembuktian masing-masing dokumen dan dalil para pihak.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Sengketa tanah seperti ini menjadi pengingat bahwa setiap aset pemerintah maupun tanah yang digunakan untuk fasilitas publik harus memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.

Jangan sampai terjadi keadaan di mana sebuah bangunan publik telah berdiri dan digunakan masyarakat, tetapi status tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan tersebut justru masih diperdebatkan di pengadilan.

Sebaliknya, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan juga harus mampu mempertanggungjawabkan klaim tersebut melalui bukti hukum yang sah.

Tanah tidak boleh dimenangkan hanya karena dikuasai secara fisik. Tanah juga tidak boleh dimenangkan hanya karena seseorang memegang dokumen. Yang harus menentukan adalah kekuatan hak dan pembuktian berdasarkan hukum.

Pemeriksaan setempat pada 25 September 2026 kini menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan perkara tersebut.

Publik tinggal menunggu bagaimana seluruh bukti, riwayat tanah, dokumen pertanahan dan hasil pemeriksaan objek akan dinilai dalam persidangan.

Sebab dalam perkara tanah, yang dicari bukan siapa yang paling keras berbicara—melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya secara sah di hadapan hukum.

Editor : Bruce