SETYA KITA PANCASILA DESAK PENEGAKAN HUKUM ATAS DUGAAN INTIMIDASI LINTAS AGAMA
SETYA KITA PANCASILA DESAK PENEGAKAN HUKUM ATAS DUGAAN INTIMIDASI LINTAS AGAMA
Sekjen Mayske Tunita: Kebebasan Beragama Bukan Ruang untuk Teror dan Intimidasi
JAKARTA, Tribunnusantara-web.id — Ormas Nasional Setya Kita Pancasila mengecam dugaan tindakan intimidasi dan intoleransi yang disebut melibatkan oknum yang mengatasnamakan GKPI. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Sekretaris Jenderal Setya Kita Pancasila, Mayske Tunita, menegaskan bahwa perbedaan keyakinan maupun pandangan keagamaan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun mengganggu hak warga negara dalam menjalankan ibadah.23/9/26
“Ini bukan lagi sekadar persoalan perbedaan pendapat apabila benar telah terjadi intimidasi terhadap seseorang atau kelompok karena keyakinannya. Negara wajib hadir memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama,” tegas Mayske dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, Pancasila dan konstitusi telah memberikan fondasi yang jelas mengenai kehidupan beragama serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KEBEBASAN BERAGAMA DIJAMIN KONSTITUSI
Jaminan kebebasan beragama bukan sekadar slogan. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional bagi kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Hal tersebut juga diperkuat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara khusus mengatur hak atas kebebasan beragama.
Karena itu, apabila benar terjadi ancaman, kekerasan atau intimidasi terhadap seseorang karena agama atau keyakinannya, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penyelesaian secara informal, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang berlaku.
SETYA KITA PANCASILA AJUKAN TIGA DESAKAN
Setya Kita Pancasila menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, penegakan hukum secara profesional.
Polri diminta segera mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, rekaman, dokumen maupun alat bukti lainnya untuk memastikan apakah dugaan intimidasi tersebut benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat pihak yang memerintahkan atau turut serta dalam perbuatan tersebut.
Kedua, negara wajib memberikan perlindungan yang setara.
Pemerintah daerah, aparat keamanan dan instansi terkait diminta memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang mendapatkan perlakuan berbeda dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Ketiga, jangan biarkan konflik agama berkembang menjadi konflik sosial.
Setya Kita Pancasila meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal. Tetapi kami juga tidak ingin masyarakat diam ketika ada dugaan intimidasi terhadap kebebasan beragama. Hukum harus menjadi panglima,” kata Mayske.
PEMBUBARAN ORMAS HARUS MELALUI MEKANISME HUKUM
Terkait tuntutan agar organisasi dibubarkan, Setya Kita Pancasila menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi apabila benar terdapat tindakan organisasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, secara hukum, pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan publik.
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, mengatur mengenai kewajiban, larangan, pengawasan dan sanksi terhadap ormas. UU 16/2017 saat ini berstatus berlaku.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh suatu organisasi, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan fakta, bentuk pelanggaran, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta menerapkan mekanisme sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU
Redaksi juga mencatat bahwa sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pada September 2026 harus menggunakan kerangka hukum pidana yang berlaku saat ini, termasuk memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artinya, aparat perlu menentukan terlebih dahulu perbuatan konkret yang diduga dilakukan, kemudian mencocokkannya dengan unsur tindak pidana yang relevan. Tidak tepat langsung memberikan label pidana tertentu tanpa pemeriksaan dan pembuktian.
PANCASILA HARUS MENJADI TITIK TEMU
Setya Kita Pancasila menyatakan akan terus mengawal isu kebebasan beragama dan kerukunan nasional.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi atau tindakan intoleransi melalui bidang hukum dan HAM, bidang kerohanian, serta bidang ideologi dan kebangsaan.
Pada saat yang sama, seluruh pihak diminta tidak melakukan aksi balasan, provokasi maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Perbedaan agama bukan alasan untuk saling meneror. Perbedaan keyakinan bukan alasan untuk menghilangkan hak warga negara. Dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum.
Setya Kita Pancasila menegaskan bahwa Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan hukum nasional harus menjadi titik temu dalam menjaga Indonesia sebagai negara yang menghormati keberagaman.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook