SILPA Rp1,1 Triliun Bukan Pelanggara.Kata Kepala BPKAD Mimika.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SILPA Rp1,1 Triliun Bukan Pelanggara.Kata Kepala BPKAD Mimika.

SILPA Rp1,1 Triliun Bukan Pelanggara.Kata Kepala BPKAD Mimika.

TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, SE., M.Si, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun. Ia menegaskan, dana tersebut bukan merupakan penyimpangan keuangan maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Marthen, berkembangnya anggapan bahwa SILPA identik dengan penyalahgunaan APBD merupakan pemahaman yang keliru. Ia menjelaskan bahwa SILPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut tetap tercatat sebagai aset pemerintah dan seluruhnya berada di Kas Daerah, bukan hilang ataupun digunakan di luar mekanisme APBD.

"SILPA bukan uang yang hilang dan bukan pula bentuk penyalahgunaan anggaran. Seluruh dana tetap berada di kas daerah dan dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah," tegas Marthen 09/07/26

Ia menjelaskan, besaran SILPA baru ditetapkan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diaudit oleh BPK RI. Dari hasil audit tersebut, kata Marthen, BPK tidak menjadikan SILPA sebagai temuan maupun pelanggaran keuangan.

"Kalau memang ada pelanggaran, tentu BPK akan mencatatnya sebagai temuan. Faktanya, SILPA Rp1,1 triliun bukan temuan BPK dan bukan pelanggaran," ujarnya.

Marthen juga meluruskan isu mengenai penempatan dana kas daerah di perbankan. Ia memastikan seluruh dana ditempatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Bunga dari penempatan dana tersebut, lanjutnya, masuk sebagai pendapatan resmi daerah, bukan menjadi keuntungan pribadi siapa pun.

Terkait masih adanya utang kepada pihak ketiga, Marthen menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena banyaknya tagihan kontraktor yang masuk menjelang penutupan tahun anggaran, sehingga tidak seluruhnya dapat diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum batas waktu 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembayaran bukan tidak dianggarkan, tetapi tertunda karena sistem penganggaran secara otomatis ditutup ketika memasuki tahun anggaran baru. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyelesaikan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD) setelah seluruh dokumen diverifikasi Inspektorat.

Marthen menegaskan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan berada di bawah pengawasan BPK serta lembaga pengawas lainnya. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk membedakan antara SILPA sebagai mekanisme pengelolaan anggaran dengan penyimpangan keuangan yang harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan auditor.

"Kami tidak pernah menutup-nutupi pengelolaan keuangan daerah. Semua diawasi BPK dan dilakukan sesuai aturan. Komitmen kami adalah menyelesaikan seluruh kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga dan menjaga pengelolaan APBD tetap akuntabel," tutup Marthen Malissa.

Editor : Bruce Elang