Sinergi Tiga Pihak: Pemda Malra, Kejaksaan, dan PDI Perjuangan Sepakati Hibah untuk Penguatan Pembangunan
Langgur, TribunNusantara.web.id | Suasana di ruang kerja Bupati Maluku Tenggara, Selasa siang (30/9/2025), tampak lebih khidmat dari biasanya. Tiga lembaga berbeda—pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partai politik—duduk satu meja, menyatukan komitmen lewat penandatanganan berita acara dan naskah hibah.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, memimpin langsung proses itu. Ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, SH, MH, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, S.IP.
Momen ini menjadi penegas bahwa kerja sama lintas institusi adalah kunci memperkuat fondasi pembangunan di Bumi Larvul Ngabal.
“Ini bukan hanya soal serah-terima hibah, melainkan langkah kolektif untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Thaher Hanubun usai menandatangani dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, menekankan bahwa hibah ini akan mendukung optimalisasi fungsi kejaksaan, khususnya dalam mengawal agenda pembangunan daerah.
“Kami memastikan pendampingan hukum terhadap berbagai program Pemda, agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan negara,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menilai kesepakatan hibah ini sebagai bentuk komitmen bersama menjaga harmoni politik dan birokrasi.
“Partai hadir bukan sekadar di ruang politik, tapi juga memberi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman bersama sejumlah staf.
Dengan rampungnya proses administratif itu, Pemda berharap aliran dukungan kelembagaan makin solid dan mampu mempercepat realisasi program strategis di Maluku Tenggara.
Writter : BR








































Komentar via Facebook