SIPROPAM POLRES TUAL SAMBUT HUT KE-24 PROPAM POLRI DENGAN BAKTI SOSIAL, LIMA PAKET SEMBAKO DISALURKAN UNTUK WARGA
SIPROPAM POLRES TUAL SAMBUT HUT KE-24 PROPAM POLRI DENGAN BAKTI SOSIAL, LIMA PAKET SEMBAKO DISALURKAN UNTUK WARGA
Kasipropam IPTU Gunawan Makisurat: Propam Tak Hanya Menjaga Integritas Internal, tetapi Juga Hadir di Tengah Masyarakat
TUAL — Tribunnusantara-web.id — Memperingati sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24 yang jatuh pada 17 Oktober 2026, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tual menunjukkan kepedulian sosial dengan turun langsung menyapa masyarakat.
Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 08.45 WIT, bertempat di kawasan Kompleks Kuburan China, Kota Tual.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Sipropam Polres Tual menyalurkan lima paket bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Tual IPTU Gunawan Makisurat, S.Ap., didampingi Kanit Paminal AIPDA Wahyudi, Kanit Provost BRIPKA Muhamadin Marsaoly, serta seluruh personel Sipropam Polres Tual.29/9/26
Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.
PROPAM HADIR BUKAN HANYA DI BALIK MEJA
IPTU Gunawan Makisurat mengatakan, bakti sosial tersebut merupakan bagian dari semangat pengabdian Polri kepada masyarakat.
“Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian jajaran Sipropam Polres Tual terhadap masyarakat, sekaligus menjadi momentum HUT Propam Polri ke-24 untuk semakin mendekatkan diri dan berbagi kebahagiaan bersama warga,” ujarnya.
Menurutnya, nilai bantuan yang diberikan mungkin tidak besar, tetapi kepedulian dan kehadiran personel Polri di tengah masyarakat memiliki makna yang lebih luas.
“Nilai bantuan ini memang tidak seberapa, namun kami berharap dapat sedikit meringankan beban dan membawa manfaat bagi keluarga yang menerima,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Propam tidak semata-mata berkaitan dengan pengawasan terhadap personel Polri.
“Kehadiran kami di sini adalah bukti bahwa Polri, khususnya Sipropam, tidak hanya bertugas mengawasi internal, tetapi juga hadir peduli di tengah-tengah masyarakat,” tegas IPTU Gunawan.
SEJALAN DENGAN TUGAS POLRI MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI
Kegiatan sosial tersebut juga memiliki relevansi dengan mandat dasar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tugas pokok Polri, antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan, UU tersebut menegaskan tujuan Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Karena itu, kegiatan bakti sosial dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kehadiran sosial Polri yang membangun kedekatan dengan masyarakat.
PROPAM DAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONALITAS
Di sisi lain, keberadaan Sipropam memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga integritas internal kepolisian.
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek, yang telah diubah dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2025, mengatur struktur dan tugas organisasi pada tingkat Polres.
Dalam struktur tersebut terdapat fungsi Profesi dan Pengamanan yang berkaitan dengan penegakan disiplin, pengamanan internal dan penegakan etika profesi.
Sementara itu, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, semangat HUT Propam bukan hanya mengenai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat integritas, disiplin, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
UU POLRI TERBARU PERKUAT PROFESIONALITAS DAN TRANSPARANSI
Semangat tersebut semakin relevan dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
UU tersebut memperkuat sejumlah prinsip dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan kepolisian melalui berbagai mekanisme pengawasan, termasuk profesi dan pengamanan.
Karena itu, momentum HUT Propam ke-24 diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dari keberhasilan institusi kepolisian.
LIMA PAKET, PESAN YANG LEBIH BESAR
Meski hanya lima paket sembako yang diberikan, kegiatan tersebut membawa pesan yang lebih luas.
Bantuan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum atau keamanan, tetapi juga dapat hadir melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Sipropam Polres Tual berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat serta membangun komunikasi yang lebih terbuka.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Sipropam juga ingin menanamkan pesan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak selalu harus dilakukan dalam bentuk tindakan penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian sederhana yang menyentuh langsung kehidupan warga.
MEMBANGUN POLISI YANG DEKAT DENGAN MASYARAKAT
Kegiatan bakti sosial di Kompleks Kuburan China Kota Tual menjadi salah satu bentuk nyata upaya mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.
Silaturahmi dan kepedulian sosial diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Pada akhirnya, semangat HUT Propam Polri ke-24 tidak hanya berbicara mengenai usia organisasi, tetapi juga mengenai sejauh mana nilai profesionalitas, integritas, disiplin, pelayanan dan kepedulian benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Lima paket sembako mungkin sederhana. Namun dari bantuan sederhana itu, terselip pesan besar: polisi harus hadir, mendengar, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook