Sistem Pembayaran Online Belum Optimal, Komisi III DPRD Ambon Panggil Bank Maluku
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Kinerja pendapatan daerah Kota Ambon berjalan positif, namun upaya menggenjot penerimaan masih terganjal satu kendala utama: sistem pembayaran berbasis daring yang belum berfungsi maksimal. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, saat ditemui di kantor dewan, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, seluruh transaksi pajak dan retribusi wajib dilakukan secara daring. Aturan ini dibuat untuk menutup celah kebocoran dan mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan.
“Semua dinas teknis sebenarnya sudah siap—baik dari sisi sistem maupun petugasnya. Masalahnya ada pada integrasi dan penyediaan fasilitas oleh Bank Maluku, selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah. Wajib bayar masih sering kesulitan mengakses layanan daring,” jelasnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Panitia Kerja Komisi III berencana menggelar pertemuan khusus dengan manajemen Bank Maluku. Tujuannya agar perbankan segera memperbaiki sistem dan fasilitas pendukungnya.
“Kami minta Bank Maluku segera menindaklanjuti. Apalagi sebentar lagi akan dibuka Mal Pelayanan Publik, sehingga layanan perbankan harus siap terintegrasi sepenuhnya. Tujuan akhirnya sederhana: hilangkan pembayaran manual, cegah penyimpangan, dan pastikan setiap rupiah pendapatan masuk sepenuhnya ke kas daerah,” tegas Lucky.
(H.R)








































Komentar via Facebook