SK Mandek, LMHA Kamoro Menunggu: Ada Apa di Balik Meja Bupati Mimika?

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SK Mandek, LMHA Kamoro Menunggu: Ada Apa di Balik Meja Bupati Mimika?

Mimika, TribunNusantara.web.id | Sudah lebih dari empat bulan sejak musyawarah adat memilih Yance Boyau sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro. Tanggalnya jelas: 4 Desember 2025. Prosesnya, kata dia, mengikuti aturan yang juga jelas: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Namun hingga April 2026, Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Bupati Mimika tak kunjung terbit. Di ruang tunggu birokrasi itu, tanda tanya menggantung.

“Semua tahapan sudah kami jalankan. Sosialisasi dari Kemendagri ada, musyawarah adat ada, berkas-berkas sudah kami kirim lengkap,” ujar Yance kepada wartawan, pekan ini.

Ia merujuk pada kegiatan sosialisasi yang disebut digelar pada 13 Maret 2025 di Hotel Horison Ultima Timika. Menurutnya, perwakilan Direktorat Jenderal dari Kementerian Dalam Negeri hadir dan mendorong agar masyarakat Kamoro segera membentuk lembaga adat, sebagaimana daerah lain di Nusantara.

“Daerah lain sudah punya. Kamoro belum. Itu sebabnya kami bergerak,” katanya.

Musyawarah adat kemudian digelar dan memilih Yance sebagai ketua. Berkas pengajuan pengesahan, ia melanjutkan, telah disampaikan berulang kali ke pemerintah kabupaten, lengkap dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah hingga Kementerian Dalam Negeri.

Tapi SK belum juga keluar.

Anggaran Rp 3 Miliar dan Isu “Bisikan”

Di tengah kebuntuan itu, muncul soal lain: permintaan pertanggungjawaban anggaran Rp 3 miliar. Yance mengklaim laporan penggunaan anggaran telah diserahkan.

“Semua pertanggungjawaban sudah kami lampirkan. Tidak ada yang kami tutupi,” ujarnya.

Ia menduga, mandeknya SK tak semata urusan administrasi. Ada faktor politik lokal yang bermain. Yance menyinggung adanya dua orang dari kalangan Kamoro yang disebutnya memiliki kedekatan dengan bupati dan menyampaikan keberatan atas kepengurusan LMHA hasil musyawarah.

“Bupati dengar cengkulan dari mereka. Padahal ini hasil musyawarah adat,” kata Yance. Ia menyebut dinamika itu sebagai bagian dari “orang-orang yang sakit hati”.

Pernyataan ini tentu perlu diuji. Sebab dalam praktik pemerintahan daerah, penerbitan SK pengakuan lembaga adat memang mensyaratkan verifikasi administratif dan substantif. Pemerintah kabupaten berwenang memastikan bahwa proses pembentukan telah sesuai regulasi, tidak tumpang tindih, serta mendapat legitimasi komunitas.

Namun keterlambatan tanpa penjelasan terbuka justru memperlebar ruang spekulasi.

Pengakuan Adat dan Politik Lokal

Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas administratif. Di Papua, ia bersinggungan langsung dengan akses terhadap tanah ulayat, peran dalam konsultasi proyek strategis, hingga legitimasi representasi dalam berbagai forum pembangunan.

Karena itu, posisi ketua lembaga adat bukan jabatan simbolik. Ia punya implikasi politik dan ekonomi.

Jika benar seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah daerah semestinya menyampaikan secara transparan alasan belum diterbitkannya SK. Apakah ada dokumen yang kurang? Apakah ada keberatan resmi dari kelompok lain? Atau ada sengketa internal yang belum selesai?

Sebaliknya, jika terdapat perbedaan tafsir atau konflik representasi di tingkat komunitas, mekanisme penyelesaiannya pun perlu dibuka ke publik. Diam bukanlah jawaban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Mimika mengenai alasan tertundanya pengesahan LMHA Kamoro.

Di tengah klaim kepatuhan pada regulasi dan tudingan adanya “bisikan”, publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan yang jernih.

Sebab ketika lembaga adat menunggu pengakuan, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar SK melainkan kepercayaan.