SK Tak Kunjung Terbit, LMHA Kamoro Soroti Lambannya Respons Pemkab Mimika

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SK Tak Kunjung Terbit, LMHA Kamoro Soroti Lambannya Respons Pemkab Mimika

SK Tak Kunjung Terbit, LMHA Kamoro Soroti Lambannya Respons Pemkab Mimika

Mimika, Tribunnusantara-web.id Lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika menuai sorotan dari pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro.24/04/2026                            

Meski seluruh persyaratan administratif diklaim telah dipenuhi, hingga kini kepastian hukum yang dinanti belum juga diberikan.

Perwakilan LMHA Kamoro, Yohanis Boyau, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ia menyebut tidak ada lagi kekurangan dokumen yang menjadi alasan penundaan.

“Kami sudah penuhi semua syarat. Kalau memang ada yang kurang, sampaikan secara terbuka. Tapi ini tidak ada kejelasan, SK juga tidak terbit,” ujar Yohanis dengan nada tegas.

Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut, penerbitan SK semestinya dapat dilakukan dalam waktu singkat setelah seluruh tahapan selesai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses justru berlarut-larut tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.      

LMHA Kamoro menilai tidak adanya respons terhadap surat resmi yang telah dilayangkan ke Bupati Mimika semakin memperkuat kesan adanya pembiaran.

“Kami sudah menyurat secara resmi, tapi tidak ada jawaban. Ini yang kami sesalkan. Kami hanya minta kepastian,” katanya.

Merasa diabaikan, LMHA Kamoro akhirnya membawa persoalan ini ke DPRK Mimika guna meminta fungsi pengawasan legislatif dijalankan secara maksimal terhadap kinerja pemerintah daerah.

Pengamat menilai, jika benar seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka keterlambatan tanpa penjelasan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.

Ketiadaan SK, lanjut Yohanis, berdampak langsung pada terhambatnya peran LMHA dalam menjalankan fungsi representasi dan perlindungan terhadap masyarakat adat Kamoro.

“Tanpa SK, kami tidak punya kekuatan formal. Sementara masyarakat adat butuh kehadiran lembaga ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

"Elang"