Skandal Asusila ASN Papua Barat: Ujian Integritas Gubernur di Tengah Tekanan Publik

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Skandal Asusila ASN Papua Barat: Ujian Integritas Gubernur di Tengah Tekanan Publik

Manokwari, TribunNusantara.web.id | Kasus dugaan video asusila yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat kian bergulir menjadi isu serius yang menguji integritas kekuasaan daerah.

Di tengah sorotan publik yang terus menguat, LP3BH Manokwari melontarkan desakan keras agar penanganan kasus tidak berhenti pada ranah etik semata, melainkan ditindaklanjuti secara pidana.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa direduksi sebagai pelanggaran moral internal birokrasi. Ia menyebut kasus tersebut sebagai cerminan krisis integritas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Ini bukan sekadar aib pribadi. Ini soal integritas negara. Jika ditangani setengah hati, publik akan curiga ada perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 19 Maret 2026.

LP3BH secara terbuka menantang Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani untuk mengambil langkah tegas. Keduanya diminta tidak terjebak pada kompromi politik maupun loyalitas birokrasi dalam menangani perkara ini.

Menurut Warinussy, langkah mendasar yang harus ditempuh adalah mendorong proses hukum pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Produksi dan distribusi konten asusila, kata dia, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya itu, LP3BH juga menuntut penerapan sanksi administratif paling berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti terlibat. ASN, menurutnya, bukan sekadar pekerja administratif, melainkan representasi negara di ruang publik.

Sorotan juga diarahkan pada proses yang tengah berjalan di Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi Papua Barat. LP3BH mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak menjadi formalitas yang berujung pada sanksi ringan.

“Jika ada upaya meredam atau ‘main mata’, dampaknya bisa fatal—kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan runtuh,” kata Warinussy.

Selain ASN, pihak lain yang terlibat, termasuk pegawai berstatus P3K, juga diminta untuk menerima konsekuensi tegas berupa pemutusan kontrak tanpa syarat.

Kasus ini, di mata publik, telah melampaui dimensi individu. Ia menjelma menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kini, perhatian tertuju pada langkah politik dan hukum yang akan diambil oleh pasangan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. Keputusan mereka tidak hanya menentukan nasib kasus ini, tetapi juga arah masa depan integritas birokrasi di Papua Barat.

Bagi publik, ini bukan sekadar skandal. Ini adalah momen pembuktian—apakah kekuasaan berdiri di sisi hukum, atau kembali tunduk pada praktik lama yang melindungi pelaku demi menjaga citra.