SKANDAL DI BALIK TEMBOK LAPAS: TAHANAN KLAIM DIPERAS Rp6,5 JUTA ATAS NAMA WARTAWAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SKANDAL DI BALIK TEMBOK LAPAS: TAHANAN KLAIM DIPERAS Rp6,5 JUTA ATAS NAMA WARTAWAN

SKANDAL DI BALIK TEMBOK LAPAS: TAHANAN KLAIM DIPERAS Rp6,5 JUTA ATAS NAMA WARTAWAN

MAKASSAR Tribunnusantara-web.id — Dugaan praktik pemerasan mencuat dari balik tembok Lapas Kelas I Makassar. Seorang tahanan berinisial MAB mengaku menjadi korban dugaan permintaan uang hingga Rp6,5 juta, setelah dirinya dikaitkan dengan sebuah video TikTok lama yang disebut dikirim oleh orang yang tidak dikenalnya.

MAB mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika pihak Lapas mengetahui adanya video lama yang berkaitan dengan dirinya. Telepon selulernya kemudian disita dan ia mengaku sempat menjalani hukuman di sel selama kurang lebih satu bulan.

Namun, menurut MAB, persoalan tidak berhenti pada sanksi tersebut.

Ia mengaku kemudian mendapat tekanan terkait permintaan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang wartawan.

“Awalnya saya diminta Rp15 juta. Karena saya tidak sanggup, akhirnya turun menjadi Rp6,5 juta,” ungkap MAB dalam keterangannya.

Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp6,5 juta tersebut kemudian diserahkan kepada beberapa orang yang disebutnya sebagai oknum pegawai Lapas Kelas I Makassar.

Kepada MAB, uang tersebut disebut akan diberikan atau dikirim kepada seorang wartawan.sabtu 15/8/26

Namun, justru di sinilah kecurigaan BAB semakin menguat.

Ia mengaku mempertanyakan identitas wartawan yang dimaksud. Namun jawaban yang diterimanya justru membuat persoalan semakin janggal.

“Saya tanya wartawannya siapa. Mereka bilang mereka juga tidak kenal,” kata BB.

MAB kemudian menduga nama wartawan tersebut hanya digunakan sebagai alasan untuk meminta uang darinya.

“Kalau Saya Salah, Saya Sudah Dihukum. Mengapa Masih Diperas?”

MAB mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut.

Menurut dia, jika penggunaan telepon seluler di dalam Lapas merupakan pelanggaran, telepon miliknya sudah disita dan dirinya juga mengaku telah menjalani hukuman disiplin berupa pengurungan selama kurang lebih satu bulan.

Karena itu, ia menilai tidak semestinya muncul lagi permintaan uang dengan alasan yang tidak jelas.

“Kalau saya memang salah karena menggunakan HP, HP saya sudah disita dan saya sudah dihukum. Mengapa saya masih harus diperas?” tegasnya.

Bagi MAB, persoalan ini bukan lagi sekadar mengenai pelanggaran penggunaan telepon seluler di dalam Lapas.

Ia menduga terdapat praktik yang lebih serius, yakni penggunaan kewenangan dan posisi petugas untuk menekan tahanan agar menyerahkan sejumlah uang.

Kementerian Diminta Jangan Tutup Mata

MAB meminta kementerian yang membidangi pemasyarakatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Ia meminta petugas yang disebut menerima uang diperiksa, aliran uang Rp6,5 juta ditelusuri, serta identitas wartawan yang disebut-sebut dalam permintaan tersebut harus dibuka secara terang.

Menurut MAB, apabila benar uang tersebut diberikan kepada seseorang yang mengatasnamakan wartawan, maka harus dibuktikan siapa penerimanya.

Sebaliknya, jika tidak pernah ada wartawan yang meminta uang tersebut, maka dugaan penggunaan nama wartawan untuk menekan tahanan juga harus diusut.

“Saya meminta kementerian menindak tegas oknum-oknum yang melakukan intimidasi terhadap tahanan. Jangan sampai tahanan dijadikan sasaran karena berada dalam posisi yang lemah,” ujarnya.

Dugaan Pemerasan Harus Dibuktikan, Bukan Ditutup-Tutupi

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena petugas pemasyarakatan memiliki kewenangan besar terhadap warga binaan dan tahanan.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Apabila benar terdapat petugas yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa tahanan menyerahkan uang demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, perbuatannya dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin maupun pidana, tergantung hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

Ancaman pidananya sangat berat apabila seluruh unsur tindak pidana tersebut terbukti.

Karena itu, dugaan yang disampaikan MAB tidak boleh berhenti sebagai cerita di balik jeruji.

Bukti harus diperiksa. Uang harus ditelusuri. Pihak yang menerima harus dimintai keterangan. Dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

Lapas Bukan Tempat Memeras Orang yang Sedang Menjalani Hukuman

Tahanan dan warga binaan memang wajib menaati tata tertib Lapas. Namun penegakan disiplin tidak boleh berubah menjadi ruang untuk melakukan intimidasi atau mencari keuntungan pribadi.

Jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya harus diberikan melalui mekanisme resmi sesuai aturan.

Bukan dengan meminta uang.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi pengawasan internal pemasyarakatan.

Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk membina dan menegakkan aturan justru diduga digunakan untuk menekan orang yang berada dalam posisi paling rentan.

Kementerian terkait harus berani membuka persoalan ini secara terang. Jangan hanya memeriksa siapa yang bicara, tetapi periksa juga siapa yang menerima uang.

Jika tudingan MAB terbukti tidak benar, pihak Lapas tentu berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.

Namun apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat.

Tidak boleh ada kekebalan bagi oknum hanya karena berada di balik seragam dan kewenangan negara.

Sebab, Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum, bukan tempat tumbuhnya dugaan pungutan, intimidasi, dan pemerasan.

Editor: Bruce Elang

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini merupakan keterangan dari MAB dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lapas Kelas I Makassar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Tuduhan pidana hanya dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan dan putusan sesuai hukum yang berlaku.