Skandal Pencurian 331 Kg Merkuri di Dinas ESDM Maluku: 3 Pegawai Terindikasi Terlibat, Gubernur Tegaskan Sanksi Pecat
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Kasus raibnya ratusan kilogram merkuri yang disimpan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku akhirnya menemui titik terang yang mengejutkan. Tiga oknum pegawai Dinas ESDM resmi terindikasi kuat terlibat dalam aksi pencurian barang bukti bernilai tinggi tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, secara tegas membeberkan kronologi dan perkembangan penanganan kasus ini kepada awak media di Ambon pada Sabtu (3/10/2026).
-Kronologi: Bukan Barang Titipan, Murni Milik Negara
Abdul Haris mengklarifikasi status hukum merkuri tersebut demi meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa merkuri seberat 331,60 kilogram tersebut bukan merupakan barang titipan, melainkan aset yang diserahkan secara resmi oleh hukum kepada pihak Dinas ESDM.
"Benar bahwa pada tanggal 8 Mei 2026, pihak Kejaksaan Negeri Masohi telah menyerahkan barang bukti dari pelaku kejahatan sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Jadi, merkuri itu bukan barang titipan," ujar Haris dengan nada tegas.
Setelah serah terima dilakukan, barang bukti tersebut disimpan di dalam ruang genset Kantor Dinas ESDM Maluku yang selama ini dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan.
Pencurian Terbongkar, Kantor Diarsir Penyelidikan
Aksi pembobolan gudang ini baru diketahui setelah berbulan-bulan tersimpan rapi.
Haris mengungkapkan bahwa hilangnya ratusan kilogram zat kimia berbahaya itu baru terungkap pada Senin sore, 14 September 2026. Begitu menyadari barang bukti negara telah raib, Dinas ESDM bergerak cepat dengan langsung mendatangi Markas Polda Maluku.
"Pada saat itu juga, langsung kami laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku," lanjut Haris.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan serius Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
10 Pegawai Diperiksa, 3 Orang Terindikasi Terlibat
Penyelidikan bergerak cepat secara agresif. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan personel Dinas ESDM, termasuk sang kepala dinas.
"Ada lebih kurang 10 orang pegawai Dinas ESDM yang diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk saya sendiri sebagai pimpinan dinas," ungkap Haris.
-Hasil pemeriksaan tersebut langsung membuahkan hasil krusial.
Penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan internal dari dalam tubuh dinas itu sendiri.
"Dari pemeriksaan kemarin, telah terindikasi ada 3 orang pegawai Dinas ESDM yang terlibat dalam pencurian merkuri ini," bongkar Haris tanpa ragu.
-Gubernur Maluku Ambil Sikap: Tidak Ada Toleransi bagi Kriminal!
Pihak ESDM telah melaporkan seluruh dinamika dan temuan terbaru ini kepada Penjabat Gubernur Maluku. Menanggapi adanya "musuh dalam selimut" di jajaran birokrasinya, Gubernur langsung mengeluarkan instruksi dan peringatan keras.
Haris menyampaikan bahwa Gubernur mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, Gubernur memastikan sanksi berat menanti jika indikasi tersebut terbukti di pengadilan.
"Sesuai arahan Bapak Gubernur, marilah kita berikan kepercayaan dan kesempatan kepada aparat penegak hukum Ditreskrimum Polda Maluku untuk bekerja secara profesional mengungkap kasus ini," sebut Haris menyampaikan pesan Gubernur.
"Namun perlu ditegaskan, apabila nanti terbukti mereka benar-benar terlibat, Bapak Gubernur tidak akan mentolerir aparat Pemerintah Provinsi Maluku, baik PNS maupun P3K, yang terlibat dalam tindakan kriminal. Pelaku pencurian merkuri ini akan ditindak tegas dan dipecat sesuai dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutup Haris
(H.R)








































Komentar via Facebook