Skandal Proyek Jalan MBD 2025: Dana Cair, Pekerjaan Nol, Kontraktor Diduga “Kabur”
Skandal Proyek Jalan MBD 2025: Dana Cair, Pekerjaan Nol, Kontraktor Diduga “Kabur”
Tiakur, MBD, Tribunnusantara-web.id ASTAGA Proyek pembangunan jalan lapen di ruas Watuwey–Wiratan dan Pulau Day tahun 2025 berubah menjadi skandal. Anggaran miliaran rupiah telah dicairkan, namun pekerjaan di lapangan nihil.
PT Cie Elegan, sebagai pemenang tender dua paket proyek, mengantongi kontrak senilai lebih dari Rp9,3 miliar. Rinciannya, ruas Watuwey–Wiratan dengan nilai Rp4.009.385.000 dan ruas lintas Pulau Day sebesar Rp5.343.934.000.
Ironisnya, meski uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan, tidak ada tanda-tanda pekerjaan dilakukan di kedua lokasi hingga melewati batas waktu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Isakar Daukar, ST, mengakui bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja.
“Kami sudah keluarkan SPMK dan melayangkan beberapa kali surat teguran, tetapi tidak diindahkan. Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya. Kontrak sudah kami putus,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT Cie Elegan wajib mengembalikan uang muka yang telah dicairkan, ditambah denda sebesar 5 persen sesuai ketentuan.
Pantauan di lapangan memperkuat dugaan kelalaian serius, bahkan indikasi penelantaran proyek. Di ruas Watuwey–Wiratan maupun Pulau Day, tidak ditemukan aktivitas pekerjaan sama sekali—tidak ada alat, material, maupun pekerja.
Pernyataan pihak perusahaan melalui perwakilan administrasi yang menyebutkan material sedang dikirim dari Surabaya justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara RI Provinsi Maluku, Ever Makupiola, angkat bicara keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan, ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Dana sudah cair, pekerjaan nol. Ini serius dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Makupiola juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat. Terhambatnya pembangunan jalan membuat akses antar desa terganggu dan pelayanan publik ikut terdampak.
Lebih jauh, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, serta meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk mem-blacklist perusahaan tersebut.
“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.
Hingga akhir Desember 2025 dan saat berita ini diturunkan, proyek di dua lokasi tersebut masih terbengkalai tanpa aktivitas. Kondisi ini memperkuat pertanyaan publik: ke mana aliran dana proyek tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
"M E)








































Komentar via Facebook