Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesi Tolak DOB dan Tambang di Tanah Adat Paniai
Tribun-nusantara.web.id. Malang Jawa Timur-Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia wilayah studi Malang menyatakan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), aktivitas pertambangan, dan pembangunan pos militer di wilayah adat Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Derius Pigai, Menyampaikan, Pernyataan sikap ini disampaikan pada 22 Mei 2026 sebagai kelanjutan dari aksi demonstrasi Jilid 1 pada Juni 2025 dan Jilid 2 pada Januari 2026. Pada aksi kedua, mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai sepakat membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat.
Ketua Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menjelaskan, tim Pansus akan menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penolakan DOB ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI karena dinilai bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut mahasiswa, izin tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketiga, pengembalian tanah adat yang digunakan untuk pembangunan pos militer dan Kodim di Distrik Aradide dan Distrik Komopa. Langkah ini dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat adat.
Namun, keberangkatan tim Pansus ke Jakarta belum dapat terlaksana karena belum tersedianya anggaran dari Pemerintah Kabupaten Paniai periode 2025–2030 di bawah kepemimpinan Bupati Yanpit Nawipa.
“Karena itu, kami akan membawa aspirasi ini ke pusat dan menggelar mimbar bebas serta jumpa pers di setiap kota studi se-Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.
Adapun lima tuntutan konkret yang disampaikan adalah: menolak pemekaran DOB Kabupaten Moni, Paniai Timur, Paniai Barat, Wedauma, dan Auyatadi; mencabut IUP dan IUPK milik PT Freeport, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bhakti Mining, PT Kotabara Mitratama, dan PT Benliz Pasific; serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan gratifikasi pejabat publik Paniai yang menandatangani izin tambang tanpa persetujuan masyarakat adat.
Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menutup pernyataan dengan seruan, Hidup Mahasiswa, Hidup Masyarakat Adat! Hidup Kaum yang Melawan,”tutup”.
Editor: Jeri P. Degei








































Komentar via Facebook