Solidaritas Mahasiswa Paniai se-Indonesia, Kota Studi Sorong: Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Tribun-nusantara.web.id. Sorong Papua Barat Daya, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Kota Studi Sorong, sejumlah tuntutan dan aspirasi terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru DOB izin usaha pertambangan, dan hak tanah adat di Kabupaten Paniai.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi Jilid 1 pada Juni 2025 dan Jilid 2 pada Januari 2026. Pada aksi kedua, mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai menyepakati pembentukan Tim Panitia Khusus untuk membawa aspirasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertahanan.
Namun, keberangkatan delegasi DPRD, mahasiswa, dan tokoh masyarakat ke Jakarta terkendala dana yang belum dianggarkan oleh Bupati Paniai periode 2025-2030, Yanpit Nawipa. Karena itu, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menyatakan akan membawa aspirasi langsung ke pusat melalui mimbar bebas dan jumpa pers di berbagai kota studi di Indonesia.
Tuntutan Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia dan Masyarakat Adat Paniai
1. Penolakan Daerah Otonomi Baru
Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI
- Tolak DOB Kabupaten Moni
- Tolak DOB Kabupaten Paniai Timur
- Tolak DOB Kabupaten Paniai Barat
- Tolak DOB Kabupaten Wedauma
- Tolak DOB Kabupaten Auyatadi
Penolakan didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum terpenuhi.
2. Pencabutan IUP dan IUPK Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-Cabut IUPK PT Freeport
- Cabut IUP PT Irja Eastern Mineral
- Cabut IUP PT Nabire Bhakti Mining
- Cabut IUP PT Kotabara Mitratama
- Cabut IUP PT Benliz Pasific
Tuntutan ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait AMDAL.
3. Desakan Proses Hukum Kasus Gratifikasi
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Mendesak KPK memproses hukum pejabat publik Paniai yang diduga melakukan penandatanganan izin pertambangan minerba secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
4. Pengembalian Tanah Adat
_Kepada Kementerian Pertahanan_
Meminta pengembalian tanah adat yang akan dijadikan pos militer dan Kodim di:
- Distrik Bidida
- Distrik Komopa
Tuntutan ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Aser Mote sebagai Bidang Hukum Ham IPMAPAN dan Penanggung Jawab BPH IPMAPAN serta Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia, Kota Studi Sorong, diikuti surat Edaran yang tunjukkan dari Ketua Umum dan Penanggung jawab secara resmi mahasiswa Asal Paniai se-Indonesia
Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapat tanggapan dari pemerintah pusat.
(Kenedi Kayame)








































Komentar via Facebook