Soroti Deliniasi Lahan dan Kewajiban Plasma, Kadis Perkebunan Fakfak Minta PT STM Perjelas Rencana Sawit 15 Ribu Hektare

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Soroti Deliniasi Lahan dan Kewajiban Plasma, Kadis Perkebunan Fakfak Minta PT STM Perjelas Rencana Sawit 15 Ribu Hektare

Fakfak, TribunNusantara.web.id | Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T menyoroti sejumlah aspek krusial dalam rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas ±15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage.

Penegasan itu disampaikannya saat Rapat Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Formulir Kerangka Acuan Rencana Kegiatan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026, di Ballroom Lantai V Hotel Grand Papua Fakfak.

Dalam forum tersebut, Widhi menekankan pentingnya ketelitian dalam proses deliniasi wilayah. Lokasi rencana kebun berada di dua distrik dengan komposisi suku dan hak komunal yang berbeda. Karena itu, ia mengingatkan agar identifikasi kepemilikan lahan diperjelas sejak awal guna mencegah konflik di kemudian hari.

“Ini berada di dua distrik dengan beberapa suku yang terlibat. Proses deliniasi harus memastikan masing-masing wilayah memiliki kepemilikan yang jelas. Identifikasi lokasi perlu dipertajam,” ujarnya.

Ia juga menyoroti deskripsi rencana usaha yang tercantum dalam dokumen. Meski tahapan kegiatan dari pra-konstruksi hingga pasca-operasional telah diuraikan dan diproyeksikan menyerap hingga 2.799 tenaga kerja, menurut Widhi, distribusi dan sumber tenaga kerja perlu dijabarkan lebih rinci.

“Kita tidak ingin terjadi seperti di sejumlah daerah lain, di mana investasi besar belum memberi kontribusi signifikan terhadap tenaga kerja lokal. Ini harus digambarkan dengan jelas dalam kerangka acuan,” katanya.

Dari sisi spasial, Widhi menilai penyajian peta belum memadai. Ia meminta agar dokumen dilengkapi peta tutupan lahan, peta kawasan hutan, hidrologi, batas konsesi, hingga rencana blok kebun dengan skala yang proporsional dan dapat dianalisis secara tajam.

“Banyak peta disajikan, tapi belum terlihat peta eksisting yang benar-benar menggambarkan kondisi riil. Skala juga harus jelas, apakah 1:50.000 atau 1:100.000. Ini penting untuk analisis keruangan,” ujarnya.

Isu sosial-ekonomi dan potensi konflik lahan turut menjadi perhatian. Widhi mengingatkan bahwa struktur sosial di Tomage berbeda dengan Bomberay. Jika skema kemitraan atau plasma disatukan tanpa mempertimbangkan dua wilayah komunal tersebut, konflik berpotensi muncul.

“Kooperasi dan mitra plasmanya tidak bisa digabung begitu saja. Kalau hanya dibangun di satu wilayah dan melupakan wilayah lain, itu sangat sensitif dan bisa menimbulkan masalah,” katanya.

Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal yang diusahakan. Dari total rencana ±15.960 hektare, seharusnya terdapat sekitar 3.192 hektare untuk plasma.

“Kalau diambil dari dalam areal inti, harus jelas perhitungannya. Kalau di luar, maka total luasan keseluruhan juga harus ditambah. Ini perlu diatur dengan baik, karena konflik terbesar biasanya justru dari pembagian lahan plasma,” ujarnya.

Selain itu, Widhi mendorong agar pola kemitraan tidak hanya mengatur hubungan inti-plasma dengan masyarakat, tetapi juga memperhatikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia merujuk pada regulasi perizinan yang mengatur kemitraan dan menilai perlu ada kontribusi langsung yang tidak semata bergantung pada mekanisme dana bagi hasil.

“Daerah membutuhkan PAD. Kehadiran investasi harus memberi sumbangsih nyata terhadap pendapatan daerah, di luar skema dana bagi hasil,” katanya.

Ia juga menyinggung wacana kemitraan masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021. Jika perusahaan berencana mengembangkan pola kemitraan di luar HGU, menurutnya, skema tersebut harus dimasukkan secara jelas dalam kerangka acuan sejak awal.

Di akhir penyampaiannya, Widhi meminta agar dokumen kerangka acuan memuat metode penanganan isu-isu strategis daerah, termasuk mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat, kompensasi, hingga pengupahan.

“Rangka acuan ini harus mampu menjawab potensi separasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah yang ramah investasi,” ujarnya.

Rapat tim teknis tersebut menjadi tahapan awal penilaian kelayakan dokumen sebelum rencana investasi dilanjutkan ke proses perizinan berikutnya. Pemerintah daerah, kata Widhi, pada prinsipnya mendukung iklim investasi, namun tetap menuntut kepastian regulasi, keadilan sosial, dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di Fakfak.

 

Writter : Den | Editor : Den