SPBU NAKAL DI MIMIKA BERSIAP.! Disperindag Ancam Cabut Izin, Kuota BBM Subsidi Bisa dialihkan Jika Pelanggaran Berulang

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SPBU NAKAL DI MIMIKA BERSIAP.! Disperindag Ancam Cabut Izin, Kuota BBM Subsidi Bisa dialihkan Jika Pelanggaran Berulang

SPBU NAKAL DI MIMIKA BERSIAP.! Disperindag Ancam Cabut Izin, Kuota BBM Subsidi Bisa dialihkan Jika Pelanggaran Berulang

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang terbukti berulang kali melanggar ketentuan dipastikan akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin operasional.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, saat ditemui awak media di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Senin (20/7/2026).

Menurut Sabelina, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas terhadap SPBU yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Apabila dalam tiga kali pemeriksaan ditemukan pelanggaran, SPBU bersangkutan dapat dikenai penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi selama dua pekan.

  "Kalau sudah tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, ada sanksi yang diberikan. Salah satunya tidak diperbolehkan melayani penjualan BBM subsidi selama dua minggu," ujar Sabelina.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran terus berulang, pemerintah bersama instansi terkait tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

  "Kalau dilakukan berulang-ulang tentu sanksinya akan lebih berat. Kuota BBM subsidi bisa dialihkan ke SPBU lain, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin operasional," tegasnya.

Kasus SPBU SP2 Jadi Peringatan Keras

Disperindag juga menyoroti temuan pelanggaran di SPBU SP2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, operator yang terbukti terlibat dalam pelanggaran telah diberhentikan sebagai bentuk penegakan disiplin.

Sabelina menegaskan, tindakan tegas tidak hanya ditujukan kepada pengelola SPBU, tetapi juga kepada operator yang melayani transaksi yang bertentangan dengan ketentuan.

Operator yang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa izin, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun kendaraan yang tidak sesuai dengan data barcode atau QR Code subsidi akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian.

  "Kalau ada operator yang melayani pembelian menggunakan jeriken, kendaraan bertangki modifikasi, atau tidak sesuai barcode, harus dipecat. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan," ujarnya.

Pengawasan CCTV Diperkuat

Untuk mempersempit ruang penyalahgunaan BBM bersubsidi, Disperindag Mimika akan mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) di seluruh SPBU.

Rekaman CCTV akan dijadikan salah satu instrumen utama dalam proses pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Selain itu, Disperindag akan menggelar rapat bersama seluruh pengelola SPBU guna memperkuat pengawasan internal serta memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi ketentuan dan harus dikelola secara transparan serta sesuai aturan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan, mencegah kebocoran distribusi, dan menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Tribun Nusantara

Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.

Penulis: Gunawan F

Editor: Bruce Elang