Stepanus Layanan: Target Kita Kembali Menang Pileg dan Pilkada 2030
Stepanus Layanan: Target Kita Kembali Menang Pileg dan Pilkada 2030
Langgur, Tribunnusantara-web.id Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Maluku Tenggara kembali menegaskan target kemenangan pada pemilu mendatang, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Target politik tersebut disampaikan dalam rapat perdana kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara periode 2025–2030 yang digelar di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (18/1/2026).
Rapat perdana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, didampingi Sekretaris DPC Rosmitha Indah Lestari. Dalam kesempatan itu, jajaran pengurus diumumkan secara resmi beserta pembagian jabatan kepengurusan.
Selain pengumuman struktur kepengurusan, rapat juga membahas sejumlah agenda strategis dan substansial terkait arah dan konsolidasi partai ke depan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa rapat perdana tersebut sekaligus menjadi momentum penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“SK kepengurusan periode 2025–2030 telah diserahkan kepada 21 pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara,” jelas Stepanus.
Lebih lanjut, Stepanus menegaskan bahwa melalui rapat perdana ini, DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara telah menetapkan target politik jangka menengah, khususnya menghadapi Pileg 2029 dan Pilkada 2030.
“Target kita adalah kembali menang, dan harus menang pada Pileg dan Pilkada nanti,” tegas Stepanus kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan yang belum lama ini digelar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah memberikan arahan terkait dukungan terhadap proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan secara terpisah.
Arahan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025, yang menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan diselenggarakan secara terpisah, berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
“Yang kita tunggu adalah keputusan bahwa pemilu harus berjalan terbuka, secara umum, dan dipilih langsung oleh masyarakat, bukan dipilih oleh DPRD atau DPR Provinsi,” pungkas Stepanus.
(BR)








































Komentar via Facebook