Stop Nyinyir, UP3 Kewenangan Kejaksaan Bukan Komentator Abal-Abal

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Stop Nyinyir, UP3 Kewenangan Kejaksaan Bukan Komentator Abal-Abal

Saumlaki, Tribunusantara.web.id | Penyelidikan dugaan korupsi pada program UP3 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terus berjalan, namun di saat yang sama ruang publik justru dipenuhi tudingan liar yang dinilai semakin tidak terkendali. Selasa, (24/03/2026).

Alih-alih memperkuat proses hukum, sebagian pihak justru memainkan opini tanpa dasar, menuding aparat penegak hukum dan pihak lain seolah-olah telah bersalah dan sebelum proses pembuktian selesai.

Sikap ini dinilai bukan hanya keliru, tetapi juga konyol dan berbahaya bagi penegakan hukum yang sedang berjalan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana berada di tangan Kejaksaan, bukan di grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar (SRT), dan media sosial lainya, atau ruang komentar publik.

“Menuding Kejaksaan atau pihak lain dalam kasus UP3 tanpa bukti itu konyol. Ini bukan ruang bebas untuk menebar asumsi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. Semua tahapan itu tidak bisa digantikan oleh opini atau desakan emosional melalui komentator nyinyir yang tidak berbobot, yang kemudian nanti muncul masalah hukum.

Menurutnya, publik perlu memahami batas antara kritik dan tuduhan. Kritik berbasis data adalah kontribusi, tetapi tuduhan tanpa dasar adalah bentuk pembodohan publik.

“Kalau tidak punya data, jangan bicara seolah-olah paling tahu. Itu bukan kontrol sosial, itu spekulasi murahan,” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang terlalu cepat mencurigai aparat penegak hukum, bahkan sebelum hasil pemeriksaan diumumkan secara resmi.

Padahal, Kejaksaan Tinggi Maluku disebut telah merespons desakan publik dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

“Jaksa sudah bekerja. Kalau setiap langkah mereka terus dicurigai tanpa dasar, lalu apa gunanya proses hukum?” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang benar-benar memiliki bukti baru, jalur yang tepat adalah menyerahkannya kepada penyidik, bukan menyebarkannya dalam bentuk opini liar.

“Kalau punya data, serahkan. Bantu pembuktian. Jangan hanya ribut di grup dan merasa paling benar,” ucapnya.

Menurutnya, kebiasaan “menyerang duluan” tanpa bukti justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan berpotensi menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.

Ia bahkan menyebut bahwa pola pikir seperti ini menunjukkan rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat.

“Setiap perkara itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Kalau semua orang jadi hakim, lalu untuk apa ada Jaksa dan pengadilan?” sindirnya.

Dalam konteks ini, publik diminta untuk lebih dewasa dan rasional dalam menyikapi kasus UP3 yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi hal mendasar yang tidak bisa ditawar, selama proses berjalan sesuai aturan.

“Kalau tidak percaya, ada mekanisme pengawasan. Tapi jangan asal tuding. Itu bukan cerdas, itu konyol,” pungkasnya.

Kasus UP3 kini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menjadi cermin bagaimana publik memperlakukan hukum: apakah dengan akal sehat, atau dengan emosi dan asumsi semata. (*)