Stop Tambah Instruksi! Bupati Mimika Didesak Segel SPBU Nakal dan Sapu Bersih Mafia BBM Subsidi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 17 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Stop Tambah Instruksi! Bupati Mimika Didesak Segel SPBU Nakal dan Sapu Bersih Mafia BBM Subsidi

Stop Tambah Instruksi! Bupati Mimika Didesak Segel SPBU Nakal dan Sapu Bersih Mafia BBM Subsidi

Timika, TribunNusantara.web.id – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin menguat. Pengamat kebijakan publik Luis Fernando (LF) menilai persoalan utama di lapangan bukan lagi kekurangan aturan, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terus berlangsung.17/07/2026

Menurut LF, pemerintah daerah tidak perlu lagi menerbitkan Instruksi Bupati baru terkait pengawasan BBM bersubsidi. Sebab, seluruh ketentuan mengenai pembatasan pengguna BBM subsidi telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.

"Yang dibutuhkan masyarakat Mimika hari ini bukan lagi tumpukan surat instruksi, tetapi tindakan nyata. Regulasi sudah lengkap, sekarang saatnya eksekusi di lapangan," tegas Luis Fernando.

Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan BBM bersubsidi telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi menetap di Mimika diwajibkan melakukan mutasi sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan operasional perusahaan, termasuk sektor pertambangan, logistik, perkebunan maupun industri lainnya, juga tidak diperbolehkan menggunakan Biosolar subsidi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

LF juga menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK atau pajak yang telah habis masa berlakunya tidak semestinya memperoleh akses BBM subsidi karena bertentangan dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor dan sistem digital Subsidi Tepat.

Desak Operasi Terpadu di Seluruh SPBU

Melihat masih maraknya pelanggaran, LF meminta Bupati Mimika segera menginstruksikan Forkopimda yang terdiri dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Samsat untuk melaksanakan operasi gabungan secara permanen di setiap SPBU.

Ia mengusulkan sejumlah langkah tegas, di antaranya:

- Menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk membeli BBM subsidi.

- Merekomendasikan kepada Pertamina penghentian pasokan atau pencabutan kerja sama terhadap SPBU yang terbukti melayani kendaraan yang tidak berhak menerima BBM subsidi.

- Menempatkan pos pemeriksaan gabungan di pintu masuk SPBU guna menindak kendaraan berpelat mati, kendaraan dinas, maupun kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BBM subsidi.

Sapu Bersih BBM Botolan Ilegal

Tak hanya SPBU, LF juga menyoroti maraknya penjualan BBM eceran ilegal dalam botol maupun dispenser rakitan (Pertamini ilegal) yang dinilainya membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran serta merugikan konsumen akibat takaran yang tidak sesuai standar.

Ia meminta Satpol PP melakukan penertiban terhadap lapak-lapak BBM ilegal yang menggunakan badan jalan, trotoar, maupun kawasan permukiman sebagai lokasi usaha.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan diminta melakukan pengujian tera terhadap takaran BBM eceran. Apabila ditemukan praktik pengurangan volume atau manipulasi takaran yang merugikan konsumen, pelaku harus diproses sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelangsir dan Penimbun Harus Diproses Hukum

LF juga mendesak aparat penegak hukum memburu pelangsir dan penimbun BBM subsidi yang membeli bahan bakar menggunakan kendaraan maupun jeriken yang telah dimodifikasi untuk kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

"Masyarakat Mimika sudah terlalu lama disuguhi berbagai instruksi dan rapat koordinasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata. Tangkap pelangsir, tertibkan pengecer BBM ilegal yang membahayakan keselamatan warga, dan beri sanksi tegas kepada SPBU yang dengan sengaja melayani pelanggaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Luis Fernando.

Editor: Bruce Elang