Subuh di Sei Beliung: Remaja Diduga Terpengaruh Narkoba Serang Pemilik Rumah Saat Aksi Perampokan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Subuh di Sei Beliung: Remaja Diduga Terpengaruh Narkoba Serang Pemilik Rumah Saat Aksi Perampokan

Ketapang, TribunNusantara.web.id | Subuh baru saja menyibak sunyi di Desa Sei Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ketika sebuah rumah warga mendadak menjadi arena perkelahian. Rabu dini hari, 22 April, Agus Lembut terbangun oleh suara mencurigakan dari dalam rumahnya sendiri-suara yang kemudian menyeretnya pada perjumpaan tak diundang dengan seorang pelaku perampokan yang masih di bawah umur.

Agus tak sempat berpikir panjang. Ia memergoki sosok remaja yang diduga menyelinap masuk untuk mencuri. Namun alih-alih kabur, pelaku justru berbalik menyerang. 

“Saat saya pergoki, dia langsung menyerang. Saya sempat melawan,” ujar Agus, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dengan luka di kepala akibat beberapa pukulan.

Perkelahian itu berlangsung singkat, tetapi cukup meninggalkan jejak luka. Meski mengalami cedera di bagian kepala, Agus dilaporkan tetap sadar saat dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat.

Pihak kepolisian setempat membenarkan insiden tersebut. Kapolsek Nanga Tayap menyatakan pelaku telah diamankan tak lama setelah kejadian. Dari keterangan awal, pelaku beraksi seorang diri dan masih berstatus anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Karena masih di bawah umur, penanganannya akan melibatkan Bapas dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kasus ini tak berhenti pada dugaan pencurian dengan kekerasan. Polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengaruh narkotika serta alasan membawa senjata tajam dalam aksinya. Jejak motif itu menjadi penting, mengingat tindakan yang dilakukan menunjukkan eskalasi dari sekadar pencurian menjadi kekerasan terbuka.

Peristiwa ini kembali menyoroti rapuhnya batas antara kenakalan remaja dan kriminalitas serius. Dalam kerangka hukum Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui pendekatan yang berbeda. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan anak pelaku tindak pidana mengedepankan keadilan restorative-sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan semata hukuman.

Anak usia 12 hingga 17 tahun dapat diproses hukum, namun tidak serta-merta dipenjara seperti orang dewasa. Penahanan hanya dimungkinkan bagi anak berusia 14 tahun ke atas, itu pun dengan sejumlah syarat ketat. Sementara bagi yang lebih muda, pendekatan yang diambil adalah pengembalian kepada orang tua, rehabilitasi, atau pembinaan melalui lembaga terkait.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Aparat kepolisian meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Subuh di Sei Beliung menjadi pengingat: ancaman bisa datang tanpa suara, bahkan dari usia yang belum genap dewasa.

 

Writter : Agustami | Editor : Den