Surat Pernyataan Adat Ungkap Kesepakatan Tanah dan Emas, Tabita Djonler Minta Haknya Dipastikan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Surat Pernyataan Adat Ungkap Kesepakatan Tanah dan Emas, Tabita Djonler Minta Haknya Dipastikan

Surat Pernyataan Adat Ungkap Kesepakatan Tanah dan Emas, Tabita Djonler Minta Haknya Dipastikan

TIMIKA, Tribunnusantara-web.id — Persoalan antara Tabita Djonler dan Benyamin Simbiak kembali menjadi sorotan setelah muncul dokumen Surat Pernyataan yang memuat sejumlah pengakuan dan kesepakatan kedua belah pihak dalam proses penyelesaian melalui mekanisme adat.23/8/26

Dalam dokumen tersebut, Benyamin Simbiak tercantum sebagai Pihak Pertama, sedangkan Tabita Djonler tercantum sebagai Pihak Kedua.

Dokumen itu menyebut keduanya sebelumnya menjalani hubungan dan hidup bersama sebagai pasangan selama sekitar sembilan tahun.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui proses adat dalam sidang pada 27 Februari 2026, yang disebut dipimpin oleh Hakim Adat Ketua Pieter K. Yarngga bersama anggota Manase Rumbiak.

Hasil penyelesaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani para pihak.

Nama Tabita Djonler dan Benyamin Simbiak Tertera Jelas

Dalam surat pernyataan, identitas kedua pihak dicantumkan secara jelas.

Benyamin Simbiak, disebut sebagai Pihak Pertama, tercantum dalam dokumen dengan keterangan sebagai laki-laki dan bekerja sebagai karyawan PT FI.

Sementara Tabita Djonler, disebut sebagai Pihak Kedua, tercantum sebagai perempuan dan ibu rumah tangga.

Keduanya kemudian menyatakan sejumlah hal berkaitan dengan hubungan mereka serta hasil penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat.

Dokumen tersebut menjadi penting karena memuat pernyataan tertulis mengenai kesepakatan yang lahir setelah proses penyelesaian adat.

Tanah 150 x 50 Meter dan Emas 7 Gram

Salah satu bagian penting dalam surat pernyataan tersebut menyebut adanya pemberian dari Benyamin Simbiak kepada Tabita Djonler, berupa sebidang tanah dengan ukuran 150 x 50 meter serta emas sebanyak 7 gram.

Dalam dokumen juga disebutkan bahwa Benyamin Simbiak telah mengakui dan berjanji mengenai pemberian tersebut serta menyatakan bahwa pemberian itu tidak diminta kembali ataupun digugat terhadap pihak kedua.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini patut mendapat perhatian apabila kemudian muncul persoalan mengenai pelaksanaannya.

Sebab, kesepakatan itu bukan hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam sebuah surat pernyataan setelah proses penyelesaian melalui forum adat.

Dari Forum Adat ke Laporan Kepolisian

Persoalan antara Tabita Djonler sebagai pelapor dan Benyamin Simbiak sebagai terlapor kemudian berkembang hingga masuk ke ranah kepolisian.

Tabita Djonler tercatat sebagai pelapor dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Mimika dengan Nomor TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 15 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, Tabita Djonler melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dikaitkan dengan Benyamin Simbiak.

Dengan demikian, terdapat dua dokumen penting yang kini menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut: surat pernyataan hasil penyelesaian adat dan surat tanda penerimaan laporan kepolisian.

Keduanya tentu perlu dilihat secara utuh agar persoalan tidak hanya dipahami berdasarkan keterangan sepihak.

Tabita Pertanyakan Kepastian Hak dan Proses Hukum

Sebagai pelapor, Tabita Djonler berharap persoalan yang telah melewati proses penyelesaian adat tersebut dapat memperoleh kepastian.

Menurut pihak pelapor, persoalan bukan hanya mengenai adanya dokumen pernyataan, tetapi juga mengenai sejauh mana kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan.

Apabila kemudian terjadi perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan kesepakatan tersebut, maka para pihak perlu memperoleh ruang untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti masing-masing.

Tabita Djonler sebagai pelapor berhak menyampaikan bukti dan keterangannya, sementara Benyamin Simbiak sebagai terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai proses hukum.

Publik Menunggu Proses yang Transparan

Munculnya nama Tabita Djonler dan Benyamin Simbiak dalam dokumen tersebut membuat persoalan ini semakin jelas dari sisi identitas para pihak.

Namun, dokumen tersebut tetap perlu dibaca secara hati-hati dan dikaitkan dengan bukti lain. Surat pernyataan merupakan salah satu dokumen dalam rangkaian perkara dan tidak dengan sendirinya menentukan seseorang bersalah secara pidana.

Karena itu, apabila perkara masih dalam proses penanganan kepolisian, penyidik diharapkan bekerja secara profesional, objektif dan transparan.

Tabita Djonler sebagai pelapor membutuhkan kepastian hukum, sedangkan Benyamin Simbiak sebagai terlapor juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Pada akhirnya, seluruh keterangan, surat pernyataan, saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Yang ditunggu korban bukan sekadar janji, tetapi kepastian: apakah laporan tersebut benar-benar diproses dan bagaimana status kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan tersebut.

Editor: Bruce Elang