Surat Terbuka ke Kapolri, Fredi Moses Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Surat Terbuka ke Kapolri, Fredi Moses Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Tekanan terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menguat. Seorang advokat, Fredi Moses Ulemlem, melayangkan surat terbuka kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian RI, meminta pencopotan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanottama.

Surat bertanggal 15 Februari 2026 itu dikirim ke Markas Besar Polri di Jakarta. Dalam dokumen tersebut, Fredi menilai kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku tidak efektif dalam menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut dia, aparat penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan. Namun, penanganan perkara yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dinilai berjalan lamban dan tanpa kepastian.

“Bagi kami masyarakat Maluku Barat Daya, proses penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut seperti tidak mampu dituntaskan secara baik. Seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum,” tulis Fredi dalam suratnya.

Ia menyebut setidaknya tiga perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pertama, dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020–2021. Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan pada Oktober 2025. Ketiga, dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar.

Menurut Fredi, lambannya penanganan perkara-perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus bukan sekadar posisi administratif, melainkan ujung tombak pemberantasan korupsi di daerah.

“Jika penanganan perkara berjalan di tempat, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan aparat. Evaluasi, termasuk pencopotan pejabat yang dinilai tidak efektif, adalah langkah yang sah untuk menjaga marwah institusi,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa surat terbuka tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum. Dalam pandangannya, tanpa langkah tegas dari pimpinan Polri, kesan pembiaran terhadap perkara korupsi akan semakin menguat.

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, serta Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polda Maluku maupun Mabes Polri terkait desakan pencopotan tersebut. Di tengah sorotan publik, sikap pimpinan Polri terhadap surat itu akan menjadi penentu arah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

 

(Evav)