SURAT UNDANGAN POLSEK TEMBAGAPURA PICU SOROTAN, PIMPINAN REDAKSI DESAK KAPOLRES EVALUASI KINERJA KAPOLSEK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SURAT UNDANGAN POLSEK TEMBAGAPURA PICU SOROTAN, PIMPINAN REDAKSI DESAK KAPOLRES EVALUASI KINERJA KAPOLSEK

SURAT UNDANGAN POLSEK TEMBAGAPURA PICU SOROTAN, PIMPINAN REDAKSI DESAK KAPOLRES EVALUASI KINERJA KAPOLSEK

“Pers Tidak Bertuan kepada Polisi” — Sengketa Pemberitaan Diminta Ditempatkan pada Koridor UU Pers

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Polsek Tembagapura, Polres Mimika, Polda Papua Tengah, terkait penyelidikan dugaan penyebaran foto pribadi melalui media sosial, memicu sorotan dari pimpinan redaksi Kabarsulsel.web.id dan Tribunnusantara-web.id.

Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Sdri. M.G. Fakubun, Polsek Tembagapura menyebut penyidik sedang melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan Donny Sianturi, Manager SRM Highland, tertanggal 23 September 2026. Pihak yang diundang diminta memberikan klarifikasi pada Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 10.00 WIT.

Pimpinan Redaksi Kabarsulsel.web.id dan Tribunnusantara-web.id, Agustinus B. Rahakbauw, mempertanyakan penanganan perkara tersebut apabila materi yang dipersoalkan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Menurut Agustinus, kepolisian memang memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat, tetapi ketika substansi pengaduan menyangkut produk jurnalistik, mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu menjadi perhatian.

   “Pers tidak bertuan kepada polisi. Pers juga bukan bawahan kepolisian. Pers bekerja berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme profesional yang berlaku,” tegas Agustinus.

Ia mengatakan pernyataan tersebut bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum.

   “Kalau ada dugaan tindak pidana yang memang berada di luar kegiatan jurnalistik, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, harus dilihat dulu mekanisme UU Pers. Jangan semua persoalan pemberitaan langsung diposisikan sebagai perkara pidana,” ujarnya.

DESAK KAPOLRES EVALUASI

Agustinus meminta Kapolres Mimika melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut sekaligus memberikan pembekalan mengenai UU Pers kepada jajaran Polsek Tembagapura.

Ia juga meminta Kapolres mempertimbangkan evaluasi terhadap Kapolsek apabila dalam pemeriksaan internal nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur atau ketidakpahaman terhadap mekanisme penanganan perkara pers.

  “Kami mendesak Kapolres mengevaluasi kinerja Kapolsek Tembagapura. Kalau memang ada kekeliruan dalam memahami mekanisme UU Pers, harus diperbaiki. Jangan sampai ketidakpahaman terhadap aturan justru mencederai nama baik institusi kepolisian,” katanya.

Menurutnya, anggota kepolisian yang menangani perkara yang bersinggungan dengan pers perlu memahami perbedaan antara sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar kegiatan jurnalistik.

HAK JAWAB BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Agustinus juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dikenal dalam sistem pers nasional.

Apabila terdapat perselisihan terkait karya jurnalistik dan tidak terselesaikan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan posisi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

  “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau masih tidak selesai, ada Dewan Pers. Jangan sampai institusi kepolisian justru terseret menjadi pihak yang menyelesaikan sengketa pers yang sebenarnya memiliki mekanisme tersendiri,” ujarnya.

“KAPOLSEK DAN JAJARANNYA HARUS MEMAHAMI UU PERS”

Agustinus meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika memberikan pendidikan serta pemahaman mengenai UU Pers kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Papua Tengah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani laporan yang melibatkan wartawan atau perusahaan pers.

  “Kapolsek Tembagapura dan jajarannya harus banyak belajar UU Pers. Bukan untuk melemahkan kepolisian, tetapi justru supaya anggota tidak salah langkah dan tidak terkesan main tabrak aturan sesuka hati,” tegasnya.

Ia berharap kritik tersebut tidak dipandang sebagai permusuhan terhadap institusi Polri.

Sebaliknya, menurut Agustinus, kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar kepolisian semakin profesional.

  “Kami menghormati Polri. Tetapi Polri juga harus menghormati kemerdekaan pers. Pers tidak bertuan kepada polisi. Polisi bukan atasan pers, dan pers bukan musuh polisi. Keduanya sama-sama memiliki fungsi dalam negara hukum dan demokrasi,” pungkas Agustinus.

Editor Bruce Elang