TAJAM! MK Persempit Jalan Kriminalisasi Pers: Sengketa Pemberitaan Tak Boleh Langsung Seret Wartawan ke Pidana

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

TAJAM! MK Persempit Jalan Kriminalisasi Pers: Sengketa Pemberitaan Tak Boleh Langsung Seret Wartawan ke Pidana

TAJAM! MK Persempit Jalan Kriminalisasi Pers: Sengketa Pemberitaan Tak Boleh Langsung Seret Wartawan ke Pidana

JAKARTA — TribunNusantara-web.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini penting karena MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Dengan demikian, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak semestinya serta-merta diarahkan menjadi perkara pidana tanpa terlebih dahulu menghormati mekanisme yang telah ditegaskan dalam putusan tersebut.20/9/26

Bukan Berarti Wartawan Kebal Hukum

Namun, putusan MK tersebut juga tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan seolah-olah wartawan memperoleh kekebalan hukum.

MK menegaskan perlindungan Pasal 8 UU Pers berlaku bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara sah. Dalam pertimbangannya, wartawan memiliki fungsi memberikan informasi, pendidikan, hiburan dan menjalankan kontrol sosial, tetapi tetap berkewajiban menjunjung kebenaran, akurasi dan etika jurnalistik.

Artinya, kemerdekaan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.

Wartawan tidak boleh menggunakan UU Pers sebagai tameng untuk membenarkan pemberitaan yang dibuat secara serampangan. Sebaliknya, pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan juga tidak seharusnya menjadikan instrumen pidana sebagai jalan pintas untuk membungkam pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Dikedepankan

Dalam konteks sengketa pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen penting.

Jika seseorang atau lembaga merasa pemberitaan tidak akurat, tidak berimbang atau merugikan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers.

Putusan MK memberikan posisi yang semakin jelas bahwa mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers belum ditempuh atau belum menghasilkan kesepakatan, maka penggunaan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serampangan.

MK: Perlindungan Pers Bukan Hak Istimewa

MK juga menilai perlindungan khusus terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Mahkamah melihat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi dan kekuasaan. Karena itu, penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah memiliki risiko menjadi alat kriminalisasi untuk membungkam kritik dan membatasi arus informasi.

Di sinilah perlindungan hukum terhadap pers menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, kebijakan maupun lembaga negara tidak boleh dengan mudah dibungkam melalui ancaman pidana, sepanjang dilakukan dalam koridor kegiatan jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik.

Tetap Ada Batas: Akurasi dan Kode Etik

Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban profesional.

Pemberitaan harus dilakukan berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Putusan MK tidak menghapus tanggung jawab tersebut.

Justru, perlindungan hukum yang kuat harus dibarengi dengan profesionalisme yang kuat.

Pers bebas bukan berarti pers tanpa aturan. Wartawan terlindungi bukan berarti wartawan kebal hukum.

Yang diperkuat MK adalah mekanisme agar karya jurnalistik yang sah tidak langsung dijadikan pintu masuk kriminalisasi, sementara kesalahan jurnalistik tetap memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

Pesan Keras untuk Aparat dan Pihak yang Keberatan terhadap Pers

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Ketika persoalan yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme hukum pers harus dihormati terlebih dahulu.

Jangan sampai kritik dianggap sebagai penghinaan, investigasi dianggap sebagai serangan, dan pemberitaan yang mengungkap persoalan publik langsung dibalas dengan laporan pidana.

Namun, pada saat yang sama, wartawan juga tidak boleh berlindung di balik label “pers” untuk mengabaikan verifikasi, keberimbangan dan etika.

Kebebasan pers harus dijaga dari dua arah: dari ancaman kriminalisasi dan dari penyalahgunaan kebebasan pers.

Putusan MK tersebut kini berstatus tetap dan berlaku sejak diucapkan pada 19 Januari 2026.

Dengan putusan ini, pesan hukumnya menjadi jelas: ketika wartawan menjalankan profesinya secara sah, sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana dimaknai MK.

Editor: Bruce Elang