TAJAM! Saleh Al-Hamid: Jangan Kriminalisasi Wartawan, Putusan MK Tegaskan Sengketa Pers Harus Lewati Dewan Pers
TAJAM! Saleh Al-Hamid: Jangan Kriminalisasi Wartawan, Putusan MK Tegaskan Sengketa Pers Harus Lewati Dewan Pers
Mimika — TribunNusantara-web.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mendapat apresiasi dari salah satu tokoh masyarakat Mimika, Saleh Al-Hamid. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kemerdekaan pers sekaligus mencegah penggunaan instrumen pidana secara serampangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.20/9/26
Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 itu berkaitan dengan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Saleh Al-Hamid: Ini Bukan Soal Wartawan Kebal Hukum
Saleh Al-Hamid menilai putusan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak boleh dipelintir menjadi anggapan bahwa wartawan memiliki kekebalan hukum.
Menurutnya, justru terdapat dua prinsip yang harus berjalan bersamaan: kemerdekaan pers harus dilindungi, sementara wartawan tetap wajib bertanggung jawab terhadap produk jurnalistiknya.
“Putusan MK ini harus kita hormati. Ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Tetapi jangan sampai produk jurnalistik yang dibuat secara sah langsung dijadikan pintu masuk untuk mengkriminalisasi wartawan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hukum pers,” kata Saleh Al-Hamid.
Ia menilai mekanisme penyelesaian sengketa pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Jangan Jadikan Laporan Pidana sebagai Senjata Membungkam Pers
Menurut Saleh, kritik, investigasi dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik merupakan bagian penting dari fungsi pers dalam negara demokrasi.
Karena itu, ketidaknyamanan seseorang atau lembaga terhadap sebuah pemberitaan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur yang telah disediakan dalam sistem pers, antara lain hak jawab dan hak koreksi.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah atau merugikan, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers. Jangan setiap persoalan pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
UU Pers Sudah Memberikan Koridor yang Jelas
Perlindungan terhadap wartawan memiliki dasar dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Namun perlindungan tersebut bukan tanpa batas. MK menegaskan bahwa wartawan yang memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 8 adalah mereka yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara sah, dengan tetap terikat pada fungsi, kewajiban dan etika jurnalistik. MK juga menegaskan wartawan memiliki kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi dan etika jurnalistik.
Karena itu, Saleh menilai tanggung jawab wartawan dan perlindungan terhadap wartawan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Pers harus bebas, tetapi tetap profesional. Wartawan harus terlindungi, tetapi tetap bertanggung jawab.
Putusan MK Mengikat Sejak Dibacakan
Saleh juga mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memiliki status tetap dan putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Hal tersebut juga tercatat dalam basis data JDIH Dewan Pers yang mencantumkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai putusan tetap, dengan tanggal pembacaan 19 Januari 2026.
Dengan demikian, menurut Saleh, seluruh pihak perlu memahami dan menghormati konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Bukan Tameng untuk Pemberitaan Serampangan
Di sisi lain, Saleh mengingatkan kalangan pers agar tidak menggunakan putusan MK sebagai alasan untuk mengabaikan profesionalisme.
Wartawan tetap harus melakukan verifikasi, menjaga akurasi, memberikan ruang klarifikasi dan menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan pula wartawan merasa karena ada Putusan MK lalu bebas memberitakan apa saja. Tidak demikian. Pers mempunyai tanggung jawab etik dan hukum. Justru semakin kuat perlindungan pers, semakin besar pula tanggung jawab wartawan menjaga profesionalisme,” ujarnya.
Saleh: Aparat Harus Bedakan Sengketa Pers dan Tindak Pidana
Saleh berharap aparat penegak hukum dapat membedakan antara sengketa pemberitaan dengan perkara pidana yang memang berada di luar ranah karya jurnalistik.
Dalam dokumen Putusan MK, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik ditempatkan dalam konteks mekanisme penyelesaian pers. Putusan juga tidak memberikan perlindungan tanpa batas terhadap segala tindakan yang mengatasnamakan wartawan; perlindungan berkaitan dengan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Karena itu, menurut Saleh, jangan sampai laporan pidana digunakan sebagai tekanan terhadap wartawan hanya karena pemberitaan menyentuh kepentingan pihak tertentu.
“Pers adalah salah satu kekuatan kontrol sosial. Kalau setiap kritik dibalas dengan ancaman pidana, demokrasi akan kehilangan salah satu alat pengawasnya. Tetapi pers juga harus menunjukkan bahwa kebebasan itu dijalankan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Pesan untuk Pers dan Aparat Penegak Hukum
Saleh berharap Putusan MK tersebut menjadi pedoman bersama.
Bagi wartawan: jalankan profesi dengan profesional, berimbang, akurat dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan: gunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme Dewan Pers.
Bagi aparat penegak hukum: hormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan MK sebelum membawa persoalan pemberitaan ke ranah pidana atau perdata.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Tetapi jangan pula ada penyalahgunaan kebebasan pers. Keduanya harus dijaga,” tutup Saleh Al-Hamid.
Penulis M.Gunawan.F
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook