Tajam! Toni Rahabav: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Jangan Serang Pribadi—Bongkar Kinerja OPD

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tajam! Toni Rahabav: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Jangan Serang Pribadi—Bongkar Kinerja OPD

Tajam! Toni Rahabav: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Jangan Serang Pribadi—Bongkar Kinerja OPD

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika dinilai harus dilakukan secara tajam, tetapi tetap berbasis data, kewenangan, fakta dan koridor hukum. Kritik yang sehat, menurut Tokoh Masyarakat Mimika Antonius Rahabav atau Toni Rahabav, bukanlah serangan terhadap pribadi pejabat, melainkan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan Toni Rahabav kepada media ini, Senin (21/9/2026). Ia menegaskan bahwa sebelum mengkritik suatu pemerintahan atau kekuasaan, dirinya menggunakan pendekatan analisis SWOT, yakni melihat kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, termasuk dampaknya terhadap kepentingan publik.

Menurut Toni, pendekatan tersebut penting agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

 “Setiap statement kita mengkritik itu saya punya metode, analisis SWOT. Ketika saya mau mengkritik suatu pemerintahan atau kekuasaan, saya harus melihat kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman dan dampaknya terhadap publik,” ujarnya.

Kritik Harus Tepat Sasaran

Toni menilai kritik terhadap Bupati Mimika harus melihat terlebih dahulu bagaimana sistem pelimpahan kewenangan pemerintahan berjalan.

Ia berpendapat, apabila kewenangan teknis telah didelegasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), maka evaluasi terhadap persoalan teknis harus diarahkan kepada OPD yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.

“Kalau ada hal-hal yang kurang, justru harus kita lihat OPD-nya. Kita harus tahu siapa yang mempunyai kewenangan dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, kritik terhadap kepala daerah tidak boleh otomatis dilakukan setiap kali muncul persoalan dalam birokrasi.

“Kalau kita langsung menyerang pribadi atau kehormatan pejabat, itu tidak tepat. Kita harus tunjukkan kinerja mana yang buruk, OPD mana yang tidak bekerja, lalu dipublikasikan agar menjadi bahan evaluasi bupati,” tegas Toni.

Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah harus dibangun berdasarkan pemahaman mengenai kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah.

SILPA Jangan Asal Dilempar ke Bupati

Toni juga menyinggung persoalan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurutnya, munculnya SiLPA tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menyalahkan kepala daerah secara personal.

“Kalau bicara SiLPA, kita harus lihat dari mana SiLPA itu terjadi. OPD mana yang tidak melakukan penyerapan, mengapa pengadaan terlambat dan siapa yang bertanggung jawab secara teknis,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah terdapat mekanisme perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Karena itu, menurut Toni, persoalan rendahnya realisasi anggaran harus dibedah berdasarkan rantai kewenangan, bukan sekadar dijadikan amunisi politik untuk menyerang kepala daerah.

“Kalau pengadaan terlambat, harus ditanya siapa yang menangani. Kalau ada kendala administrasi, siapa yang mengendalikan. Semua harus jelas,” katanya.

Aset Pejabat Boleh Dikritisi, Tetapi Wajib Dibuktikan

Terkait sorotan publik mengenai aset pejabat, Toni mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kekayaan penyelenggara negara.

Namun, menurut dia, kritik harus dibedakan dengan tuduhan tindak pidana.

“Kalau aset diperoleh dari hal-hal yang tidak wajar, tentu wajib dipersoalkan. Tetapi kalau kita belum mempunyai bukti yang kuat mengenai bagaimana aset itu diperoleh, jangan langsung menuduh,” ujarnya.

Ia menyarankan persoalan tersebut dikonfirmasi melalui mekanisme resmi, termasuk kepada Inspektorat dan lembaga yang berwenang menangani laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Kenapa asetnya meningkat? Apa sumbernya? Itu harus dikonfirmasi supaya sumber informasinya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan hanya berdasarkan opini kemudian menggiring opini publik,” katanya.

Pers Tetap Bebas Mengkritik, Tetapi Wajib Akurat

Toni juga memberikan catatan keras kepada insan pers. Menurutnya, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas membuat tuduhan tanpa verifikasi.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik, dugaan, fakta hukum dan tuduhan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Namun, pers juga berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau kita mengatakan seseorang korupsi, maka harus ada fakta dan dasar yang kuat. Jangan langsung menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi hanya karena ada dugaan atau opini,” tegas Toni.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan korupsi tetap penting bagi kepentingan publik, tetapi wartawan harus melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi dan menggunakan bahasa jurnalistik yang tidak mendahului proses hukum.

Jangan Lagi Menggunakan Pasal KUHP Lama Secara Serampangan

Toni dalam keterangannya juga menyinggung Pasal 317 KUHP terkait tuduhan atau pengaduan. Namun, secara hukum terdapat perkembangan penting yang perlu diperhatikan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama.

Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai pencemaran diatur antara lain dalam Pasal 433, sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 434. Sementara pengaduan fitnah diatur dalam Pasal 437, yang pada pokoknya berkaitan dengan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat berwenang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Karena itu, penggunaan pasal pidana dalam pemberitaan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat berita diterbitkan.

Kritik Bukan Kejahatan, Tuduhan Tanpa Dasar yang Harus Dihindari

Toni menegaskan bahwa dirinya tidak sedang meminta agar masyarakat berhenti mengkritik pemerintah.

Sebaliknya, ia mendorong kritik yang lebih keras, tetapi lebih bermutu dan bertanggung jawab.

“Kita tetap wajib mengkritik pemerintah. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Kalau ada OPD yang kinerjanya buruk, bongkar kinerjanya. Kalau ada kebijakan yang keliru, kritik kebijakannya. Kalau ada dugaan tindak pidana, kumpulkan faktanya dan laporkan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia menilai pola kritik seperti itu justru akan membuat pengawasan publik terhadap pemerintah menjadi lebih kuat.

“Jangan karena kita tidak suka kepada seseorang, semua kesalahan pemerintahan langsung dibebankan kepada orang tersebut. Kita harus memahami sistem pemerintahan dan pelimpahan kewenangan,” sambungnya.

Pesan Keras untuk Pemerintah dan Pers

Di akhir keterangannya, Toni menyerukan agar pemerintah maupun pers sama-sama memperkuat akuntabilitas.

Pemerintah, kata dia, harus terbuka terhadap kritik dan menjadikan kritik sebagai instrumen evaluasi. Sementara pers harus menjaga independensi, akurasi, verifikasi dan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan kepentingan umum, sekaligus mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik, mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers juga tersedia berdasarkan UU Pers dan peraturan Dewan Pers.

Dengan demikian, menurut Toni, kritik terhadap pemerintah tidak boleh dilemahkan, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa bukti.

“Kalau memang ada kesalahan, bongkar. Kalau ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada dugaan korupsi, laporkan. Tetapi jangan membangun tuduhan hanya berdasarkan opini,” pungkasnya.

Editor: Bruce Elang