Tambak Udang Rp Miliaran Berdiri di Atas Sawah Produktif, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka
Tambak Udang Rp Miliaran Berdiri di Atas Sawah Produktif, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka
SEMARANG Tribunnusantara-web.id – Praktik alih fungsi lahan pertanian yang diduga mengabaikan aturan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka karena mengubah sekitar 7 hektare sawah produktif di Kabupaten Batang menjadi tambak udang komersial.
Ironisnya, lahan yang digarap selama lima tahun itu merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dilindungi negara demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang vannamei air payau di tengah areal persawahan produktif di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Saat penyidik turun ke lokasi pada Februari 2026, mereka menemukan kompleks tambak lengkap dengan gudang, kantor, hingga instalasi kincir air. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan hamparan sawah produktif yang masuk dalam kawasan LP2B.
"Bidang tanah itu dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan administrasi dan kode objek pajak, lahan tersebut merupakan sawah produktif yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.
Diduga Akali Izin, Geser Titik Koordinat
Penyidik menemukan modus yang digunakan tersangka cukup terstruktur. AMP diketahui memang mengantongi izin usaha, namun dalam praktiknya diduga menggeser titik koordinat lokasi tambak sehingga aktivitas budidaya meluas hingga memasuki kawasan sawah yang dilindungi.
Dari total area yang digunakan, sekitar 6,88 hektare merupakan LP2B, sedangkan 0,34 hektare lainnya termasuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Dokumentasi citra satelit yang diperoleh polisi menunjukkan perubahan drastis. Pada 2020, lokasi tersebut masih tampak sebagai hamparan hijau persawahan, namun pada 2025 telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah setiap tahun dari hasil penjualan udang vannamei untuk pasar lokal.
Kerugian Lingkungan Diperkirakan Rp32 Miliar
Selain mengancam ketahanan pangan, dampak ekologis yang ditimbulkan dinilai sangat besar. Pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa berkurangnya lahan sawah produktif akan berdampak langsung terhadap produksi beras regional dan mengancam program swasembada pangan nasional.
"Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang hilang, tetapi juga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dampaknya akan dirasakan masyarakat secara luas," tegasnya.
Polda Jateng: Jangan Korbankan Sawah Demi Bisnis
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mengorbankan lahan pangan demi kepentingan bisnis.
"Jangan sampai kegiatan usaha justru merusak kawasan yang dilindungi undang-undang. Polda Jawa Tengah tidak akan segan menindak siapa pun yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal," tegasnya.
(Hani K)
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook