Tambang Emas Ilegal di Sungai Pawan Diduga Dibiarkan, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tambang Emas Ilegal di Sungai Pawan Diduga Dibiarkan, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Ketapang, TribunNusantara.web.id |  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan kembali memantik keresahan warga. Masyarakat Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menilai aparat penegak hukum lamban bertindak meski dampak kerusakan lingkungan kian nyata.

Sejumlah warga mengeluhkan beroperasinya tongkang penyedot emas di badan sungai. Air yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan sehari-hari kini berubah keruh. Mereka juga mencemaskan penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas yang berpotensi mencemari air baku perusahaan daerah air minum.

“Air makin keruh. Kami khawatir bukan hanya lumpur, tapi juga limbah merkuri. Sungai ini sumber air masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa disampaikan Sandi, pelanggan PDAM di Kabupaten Ketapang. Ia mengatakan kualitas air yang diterima warga belakangan menurun drastis. “Kalau benar tercemar merkuri, ini bukan sekadar soal keruh. Ini ancaman kesehatan. Siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Aktivitas PETI di Sungai Pawan bukan isu baru. Namun, warga mempertanyakan mengapa praktik tersebut seolah terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Supriadi, perwakilan LSM Tindak Indonesia, menyoroti kinerja aparat di tingkat desa hingga kabupaten.

“Di setiap desa ada Bhabinkamtibmas, di polsek ada intel dan reskrim. Di polres juga lengkap. Masa aktivitas sebesar itu tidak terdeteksi?” ujarnya. Ia bahkan menduga adanya praktik setoran ilegal kepada oknum aparat agar kegiatan tambang tetap berjalan.

Pernyataan itu menambah tekanan terhadap jajaran Polres Ketapang dan Polsek Sandai yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret menghentikan operasi tambang liar tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Kapolsek Sandai, IPDA Edwin Worobay, menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa wilayah hukum Polsek Sandai mencakup area yang luas hingga ke hulu sungai.

“Beberapa lokasi sudah kami lakukan penindakan dan penertiban. Sosialisasi juga sudah dilakukan dari tingkat kecamatan hingga desa. Proses penegakan hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kondusivitas wilayah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, 16 Maret 2026.

Menurut Edwin, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar penertiban tidak menimbulkan gejolak sosial. Namun ia memastikan proses hukum tetap dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

Sementara itu, Mustakim, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Ketapang, menilai alasan keterbatasan wilayah atau personel tak bisa dijadikan pembenaran atas lambannya penindakan.

“Kalau kurang personel, bisa minta bantuan Brimob atau Polda. Jangan sampai publik menilai aparat tutup mata,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Ketapang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Di tengah silang pendapat itu, satu hal tak terbantahkan: Sungai Pawan adalah nadi kehidupan masyarakat Ketapang. Jika dugaan pencemaran merkuri dan kerusakan ekosistem terbukti, dampaknya bukan hanya pada kualitas air hari ini, melainkan juga pada kesehatan dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar menegakkan hukum, atau justru membiarkan kerusakan terus mengalir bersama derasnya Sungai Pawan.

 

(Agustami)